REMBANG, WARTAJAVAINDO. COM
Suwanto, warga Rt 03 Rw 02 Desa Pelemsari, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah yang berniat memenuhi nadzar menggelar pertunjukan ketoprak untuk syukuran khitan anaknya pada 29 September 2020 lalu yg akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa tanggal (24/11/2020)
Berkas perkara Suwanto saat ini sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, per Selasa (24/11/2020) berkas tersebut dalam tahap penelitian jaksa untuk dinilai kelengkapannya.
Suwanto disangka melanggar Pasal 93 junto 9 ayat 1 Undang-Undang No 6 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Ia juga disangka melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara.
Berdasarkan informasi yg di terima Tim Media Wartajavaindo yang disampaikan Kasi Pidum Kejari Rembang, Eko Hartoyo mengatakan bahwa dokumen perkara yang dilimpahkan oleh penyidik terkait kasus Suwanto, bermula saat ia berniat menggelar syukuran atas khitan anaknya pada tanggal 29 September 2020 lalu,”jelas Eko Hartoyo.
Menurut Kasi pidum Kejari Rembang Eko Hartoyo,”bahwa
“Proses persiapan pun dilakukan Suwanto, termasuk izin keramaian. Suwanto mendapatkan izin keramaian dari Mapolsek Sumber dan juga rekomendasi dari Kecamatan Sumber pada tanggal 8 September 2020 lalu, Surat rekomendasi tersebut menjadi dasar Suwanto melaksanakan persiapan hajatan,” terangnya.
Dijelaskan oleh Eko Hartoyo,bahwa
Pentas ketoprak yang didatangkan dari group ketoprak Kabupaten Pati itu digelar pada 29 September 2020 lalu mulai pukul 13.00 WIB. Namun, pada sore harinya sekitar pukul 16.30 WIB, Kepala Dusun (Kadus) Desa Pelemsari menyampaikan kepada Suwanto bahwa surat izin keramaian ditarik,dan
Penarikan surat izin keramaian tersebut yg dikeluarkan oleh Mapolsek Sumber pada 28 September 2020 lalu, atau sehari sebelum pentas ketoprak berlangsung dan 20 hari setelah surat izin keramaian dikeluarkan,” Tandasnya.
Di jelaskan pula oleh Kasi pidum Kejari Rembang Eko Hartoyo,
“Karena ada perubahan aturan, pelaksanaan pentas seni dilarang. Surat izin dinyatakan dicabut oleh pihak berwenang sebelum pentas diselenggarakan. Saudara Suwanto belum tahu surat ditarik. Yang bersangkutan baru tahu setelah Kadus menyampaikannya pada pukul 16.30 WIB,” terangnya.

Pentas ketoprak kembali dilanjutkan mulai pukul 20.00 WIB, pada pukul 22.00 WIB aparat Kepolisian datang memberikan himbauan agar acara pentas ketoprak tersebut harus bubar, terkait pencegahan penyebaran Covid-19,kemudian Tersangka tidak ditahan karena ancaman di bawah 5 tahun penjara,” Pungkas, Eko Hartoyo.
Setelah insiden pentas ketoprak digelar, Kapolsek Sumber ketika itu AKP Sholeh, dicopot jabatannya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito menyatakan dalam kasus pentas ketoprak di Desa Pelemsari, Kecamatan Sumber yang di gelar di tengah pandemi Covid-19, ada satu tersangka ditetapkan,” Ungkapnya.
Menurut kasat Reskrim polres Rembang,
“Tersangka atas nama penyelenggara hajatan, ini kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lanjutan atas kasus tersebut,”jelas Eko Hartoyo.
Masih Eko Hartoyo dalam penjelasannya bahwa,
Perlu diketahui, acara-acara dengan mendatangkan banyak masa dan menimbulkan keramaian beberapa kali juga digelar di Kabupaten Rembang. Seharusnya kisah Suwanto layak diperdebatkan, lantaran yang bersangkutan sebelumnya sudah mengantongi perizinan lengkap, termasuk dari Polsek dan surat dari Kecamatan setempat,” Pungkas AKP Bambang Sugito Kasat Reskrim polres Rembang.

(Pewarta: Banu DM/Editor: Raja)