Layani Warga di Gubug Sawah, Pemerintah Desa Sampaikan Pelayanan Tidak Hanya di Kantor

JEPARA -WARTAJAVAINDO.COM.
Jum’at 5/5/2023. Pemerintah Desa Kepuk siap melayani warganya yang mengurus surat-surat penting tidak hanya di Kantor di gubuk sawah petani pun dilayani. Masyarakat terutama terkait dengan kepentingan publik adalah kewajiban perangkat desa, sebagai aparat yang bertugas di desa terkadang pelayanan masyarakat tidak terbatas jam kerja saja tapi fleksibel dengan kebutuhan masya akat. Hal ini juga dirasakan oleh Kepala Desa Sawi.S.pd.I, yang menjabat sebagai Kepala Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri ,Kabupaten Jepara, Jawa Tenga.
“Saat ditemui warganya yang telah mengurus Rekom dinsos di Kantor Pemerintah Desa Jum’at, 5/5/ 2023, perempuan bernama Melinda nasution RT 04 RW 04 Desa Kepuk, yang mengurus surat untuk bapaknya bernama Sugiyono yang baru sakit dan minta tandatangan kepala desa, Alhamdulillah melinda nasution bisa ketemu Kepala desa di tempat pengukuran tanah hibah dari Almahrum Mbah Sunar, tanah dihibahkan ke Masjid Al’Ashar RT 03 RW 07 dukuh rambutan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara. Melinda nasution pun tidak mengurangi rasa hormat kepala desa Sawi. S.Pd.I tetap pelayanan dengan sebaik-baiknya dengan warganya.
‘Kepala Desa Sawi ke awak media menjelaskan bahwa sebagai aparat desa harus mempunyai jiwa sosial kepada masyarakat terutama terkait dengan pelayanan masyarakat. “Contoh sederhana adalah jika ada masyarakat memerlukan layanan seperti surat keterangan yang permintaannya diluar jam kerja, sebagai pemerintah desa kita harus tetap melayani, jangan pelayanan hanya berpatokan pada jam kerja saja”. Tutur kepala Desa.
“Kepala Desa Kepuk Sawi.S.Pd.I Berpendapat bahwa selain hubungan antara atasan dan bawahan, perangkat desa juga adalah sebuah tim kerja. “Dalam organisasi Pemerintah Desa, sesama aparat harus kompak dan satu visi dibawah pimpinan Kepala Desa, tidak boleh menonjolkan ego pribadi. Karena untuk hasil pelayanan yang maksimal diperlukan tim kerja yang kompak”. Pungkas Sawi.
“masyarakat juga berhak untuk memberikan masukan terhadap pelayanan Pemdes, karena yang dilayani adalah masyarakat maka masyarakat lah yang bisa menilai bagaimana kinerja dari Pemdes. Dengan adanya masukan dari masyarakat maka hal tersebut akan menjadi koreksi aparat desa untuk memberi layanan yang lebih baik”.terangnya,”
Rept Badi/Raja