Melawan Lupa!! Sampaikan Aspirasi, Petani Tambak Tanyakan Nasibnya Pada DPRD

0 0
Read Time:2 Minute, 35 Second

 

JEPARA, WARTAJAVAINDO.COM

Permasalahan Tambak di Kecamatan Karimunjawa Jepara Jawa Tengah, terus bergulir. Setelah muncul penolakan dari ratusan warga Karimunjawa yang akan menyambut “Tim Penertiban Tambak Karimunjawa” di Dermaga Karimunjawa. Hal ini cukup beralasan, mengingat bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara 2022 – 2042, masih menunggu diundangkan atau diparipurnakan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara.

 

Perkumpulan Petani Tambak “Mulyo” dari Karimunjawa Jepara, yang di ketuai Teguh Santoso seorang petani tambak asli warga karimunjawa beserta pengurus dan anggota serta tokoh agama , tokoh masyarakat Karimunjawa, pada hari Selasa lalu tanggal 04 April 2023, mendatangi Gedung “Tamansari” istilah gedung DPRD Kabupaten Jepara untuk melakukan audiensi dalam rangka audiensi menyampaikan polemik dan permasalahan rencana Pemerintah Daerah kabupaten Jepara yang akan menutup usaha petani tambak disana, pengurus dan anggota serta tokoh masyarakat Karimunjawa yang turut hadir diantaranya Suroto, tokoh agama dan pendidikan yang berprofesi sebagai guru di karimunjawa, Nur Sholeh tokoh Masyarakat Karimunjawa yang pernah menjadi Camat karimunjawa yang juga asli kelahiran Karimunjawa, Mira Sanusi Darwiyah pelau pariwisata, Faesol Yusuf dari perwakilan pemuda Karimunjawa serta beberapa pengurus lainnya.

 

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi A DPRD kabupaten jepara, Dr. Agus Sutisna, yang didampingi oleh Padmono Whisnugroho, SH Anggota Komisi A, Sunarto, S.Sos Sekretaris Komisi D serta M Latifun, S.Sn, ST, MT Anggota Komisi D, dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara hadir perwakilan dari DPMPTSP, Plt Kepala Satpol PP dan Damkar, DLH, Dinas Perikanan, Kabag Hukum Setda Jepara, Kabag Perekonomian Kabupaten Jepara, Perwakilan dari Balai Taman Nasional Karimunjawa, perrwakilan dari BBPBAP Jepara, Plt Camat karimunjawa serta Petinggi (Kepala Desa) Desa Karimunjawa dan Kemujan Kecamatan Karimunjawa.

 

Teguh Santoso yang merupakan Ketua Perkumpulan Petani Tambak “Mulyo” yang berada di Desa Kemujan dan Desa Karimunjawa menjelaskan bahwa pihaknya masih mempertanyakan tentang legalitas dari Tim Penertiban yang dibentuk oleh Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta, ATD., SH., MM. dan diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, S.Sos., M.M., M.H.

 

“Kami memang mempertanyakan Legalitas dari Tim Penertiban Tambak Karimunjawa tersebut, selain saat ini Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara 2022 – 2042, sampai saat ini belum diundangkan, justru kami menanyakan alasan tekhnis dan yuridis dari larangan tambak di karimunjawa itu sendiri, karena tambak diKarimunjawa sudah ada sejak tahun 1990 dan telah menjadi salah satu mata pencaharian masyarakat di Karimunjawa” terang Teguh

 

Agus Sutisna Ketua Komisi A Yang memimpin Rapat Audiensi tersebut menyampaikan bahwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat petani tambak Karimunjawa, dan dari berbagai pihak tersebut diatas, selanjutnya akan membuat laporan hasil audiensi dan akan menyampaikannya kepada Ketua DPRD kabupaten Jepara, untuk di koordinasikan kembali dengan Pj. Bupati Jepara

 

“Saya melalui sekretariat DPRD akan menyusun laporan hasil audiensi pada hari ini, dan akan melaporkannya kepada Ketua DPRD Kabupaten Jepara, semoga dengan audiensi ini bisa diambil langkah – langkah yang lebih bijak dan tidak merugikan pihak – pihak tertentu termasuk masyarakat karimunjawa, juga tetap terjaganya kelestraian Lingkungan dan Biota laut diKarimunjawa yang akan di kawal dan di bina dari Dinas Perikanan Jepara, BBPBAP Jepara serta DLH dan Balai taman Nasioanal “, Pungkas Agus Sutisna.

 

Rept   E John/Raja

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
100 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *