3 Menara Tower jaringan Salular di Cilacap Disegel Dan Dimatikan Listriknya

0 0
Read Time:1 Minute, 7 Second

 

CILACAP, wartajavaindo.com

Adanya bangunan Menara Tower yang tidak mempunyai ijin PBG di 3 lokasi yang ada di Kabupaten Cilacap yaitu di Desa Purwasari Wanareja, Desa Rejamulya kedungreja dan Desa sindang barang Karang pucung, Rabu 11/1/2023 telah dilakukan penyegelan dan pemutusan aliran listriknya oleh Satpol PP Kabupaten Cilacap.

Pendirian 3 Menara Tower Jaringan Salular tersebut dianggap telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap .

Sudah tiga kali surat peringatan tertulis dikirimkan oleh Satpol PP agar pihak Perusahaan pendiri Menara Tower di tiga lokasi tersebut untuk segera mengurus surat perijinan pendirian Gedung ( PBG ) namun peringatan tersebut diabaikan oleh pihak perusahaan pendiri Menara Tower jaringan Selular 3 lokasi yang telah beroperasi sekitar 1,5 tahun, sehingga di 3 lokasi berdirinya Menara Tower Salular tersebut dilakukan penyegelan dan pemutusan aliran listrik yang menghubungkan perangkat jaringan, sehingga ke 3 Menara Tower tersebut menjadi tidak bisa lagi beroperasi memancarkan fungsi jaringanya.

Nantinya segel yang di pasang bisa dibuka kembali oleh Satpol PP Cilacap apabila pihak Perusahaan pendiri Menara Tower jaringan Salular di 3 tempat tersebut sudah mengantongi surat perijinan bangunan gedung yang dipersyaratkan.

Dari pihak Dinas perijinan Kabupaten Cilacap Nana kepada Awak media Wartajavaindo.com Jumat 13/1/2023 menjelaskan bahwa untuk 3 Menara Tower yang di segel dan diputuskan aliran listriknya oleh Satuan polisi Pamong praja ( Satpol PP) Kabupaten Cilacap memang belum ada ijin pendiriannya . ( Mugi ono )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *