JEPARA – wartajavaindo.com
Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menyerahkan santunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia, di Ruang Command Center, Kamis (22/12/2022).
Santunan yang diberikan yakni klaim Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Ini diberikan kepada 7 ahli waris. Masing-masing Sri Ngatini warga Desa Rau menerima Rp.49.475.770,- dan beasiswa anak sebesar Rp.48 juta, Rapilah warga Desa Papasan menerima Rp.46.416.000,- Suhati warga Desa Semat menerima Rp.46.225.810,- Munisah warga Desa Pancur menerima Rp.42 juta, Sunarti warga Desa Margoyoso menerima Rp.42 juta, Siti Nuraini warga Desa Tahunan menerima Rp.46.360.940,- dan Indraningsih warga Desa Tahunan menerima Rp.131.834.000,- dan beasiswa anak sebesar Rp.48 juta.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Kudus M. Riadh, Kepala BKD Jepara Ony Sulistijawan, ahli waris yang di dampingi petinggi masing-masing desa.
Edy Supriyanta berharap santunan yang diberikan dapat bermanfaat untuk menunjang perekonomian keluarga dan dapat digunakan sebagai biaya pendidikan bagi anak-anak yang ditinggal dengan sebaik-baiknya. “Kami berharap santunan yang diberikan ini nantinya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Edy Supriyanta menyampaikan ucapan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, serta mengharapkan kedepannya dapat terus berkolaborasi dengan baik dalam hal mensosialisasikan manfaat dari perlindungan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Semoga kita dapat terus seiring sejalan untuk membantu masyarakat Jepara dan juga menumbuhkan kepercayaan pada BPJS ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Kudus M. Riadh menyampaikan, penyerahan santunan sebagai bukti nyata bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk dapat memberikan manfaat semaksimal mungkin kepada peserta yang mengalami resiko-resiko baik itu meninggal dunia, kecelakaan kerja dan hari tua.
EJohn
Editor Raja