Pembayaran Denda Pemkab Banyumas Kepada PT GCG Tahab 1 Dilaporkan Ke Kejari Purwokerto

0 0
Read Time:2 Minute, 13 Second

 

BANYUMAS, Wartajavaindo.com

Persoalan tentang Kasus bekas Terminal Kebondalem Purwokerto makin serius di kritisi pemerhati aset aset negara di Banyumas. 

 

Lokasi bekas terminal Kebondalem yang di Kontrak oleh PT GCG selama 30 tahun seharusnya secara jangka waktu sudah kembali ke tangan Pemkab Banyumas namun karena PT GCG merasa tidak mengelola lokasi bekas terminal Kebondalem tersebut akhirnya Pemkab Banyumas di gugat ke pengadilan oleh PT GCG dengan hasil putusan bahwa Pemkab Banyumas dinyatakan kalah.

 

Diantara isi dalam putusan disebutkan bahwa Pemkab Banyumas diminta untuk membayar denda pada PT GCG.

 

Namun justru muncul persoalan baru ketika kesepakatan antara Pemkab Banyumas dan PT GCG tahap pertama sejumlah 10,5 M Rupiah diduga Pemkab Banyumas dalam pengambilan penggunaan APBD Banyumas telah menyalahi aturan dengan tidak melalui prosedural yang benar karena penggunaan anggaran 10,5 Milyar Rupiah tidak muncul di pengajuan ke Komisi dan Banggar DPRD Banyumas.

 

Yoga Sugama dan Saefuddin mantan anggota DPRD Banyumas periode 2014-2019 yang duduk di bagian Anggaran ( Banggar) menjelaskan melalui via HP pada awak media Warta Javaindo bahwa munculnya angka nominal sejumlah 10,5 Milyar Rupiah APBD Kabupaten Banyumas sebagai uang pembayaran Denda kepada PT GCG oleh Pemkab Banyumas tidak muncul pada permintaan pengajuan dari Pemkab Banyumas ke bagian Komisi maupun di badan anggaran DPRD Banyumas saat itu.

 

Ananto Widagdo S.H selaku Advokad yang menangani persoalan kasus Kebondalem akhirnya melaporkan adanya dugaan tersebut Kejaksaan Negeri Purwokerto .

 

Dalam mekanisme pengeluaran anggaran untuk penggunaan Pembayaran tahap pertama kepada PT GCG yang di berikan oleh Pemkab Banyumas sejumlah 10,5 Milyar Rupiah tidak melaui persetujuan anggota DPRD Banyumas baik di bagian Komisi maupun badan Anggaran DPRD Banyumas.

 

Ananto Widagdo S.H pada awak media Warta Javaindo Sabtu 19/11/2022 menjelaskan bahwa ada kesepakatan bersama 8 Desember 2017 antara Pemkab Banyumas dan PT GCG yang ditanda tangani oleh Bupati Banyumas Ir AH, Direktur PT GCG YW serta 5 Jaksa selaku pengacara negara .

 

Namun untuk pembayaran denda tahap 1 dari Pemkab Banyumas pada PT GCG sejumlah 10,5 Milyar Rupiah dalam tata cara munculnya pengeluaran APBD Banyumas dianggap tidak sesuai aturan prosedural yang benar sehingga dilaporkan ke kejaksaan Negeri Purwokerto.

 

“Kami pada tanggal 15 Nopember 2022 telah melaporkan adanya penggunaan APBD Kabupaten Banyumas untuk pembayaran tahap 1 dari Pemkab Banyumas ke PT GCG sejumlah 10.5 Milyar yaitu rincian 10 Milyar Rupiah APBD tahun 2017 dan yang 500 juta Rupiah anggaran tahun 2011 ke Kejaksaan Negeri Purwokerto karena penggunaan APBD tersebut kami anggap tidak sesuai prodesedur yang benar yaitu tanpa adanya pengajuan ke bagian Komisi maupun juga ke bagian anggaran DPRD Banyumas periode 2014-2019 ” Kata Ananto S.H.M.

(Pewarta Mugiyono)

 

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *