JEPARA JATENG – wartajavaindo.com
Bukan menjadi rahasia lagi betapa sulitnya masuk perusahaan perusahaan wilayah PLTU salah satunya adalah perusahaan BJP yang mengelola Unit 5 & 6 Mengapa???? Ini merupakan pertanyaan besar bagi kalangan aktivis Jepara yang sering mengalami kesulitan ketika hendak meminta konfirmasi. Hal serupa juga disampaikan oleh kang John awak media wartajavaindo, Senin, (30/10/2022) siang.
Saat dikonfirmasi, pos penjagaan menyampaikan bahwa pihaknya tidak punya kewenangan memasukkan tamu sebelum mendapat perintah, “saya juga tidak memiliki kontak pihak managemen BJP, “ mirisss..
Ketika ditanya awak media mengapa pos penjagaan tidak memiliki nomor kontak, lalu bagaimana jika sewaktu waktu ada tamu.
” dirinya mengaku setiap tamu yang akan berkunjung ke kantor BJP harus konfirmasi pihak managemen terlebih dahulu atau dikonfirmasi ulang apabila sudah menghubungi sebelumnya,” kata salah seorang satpam yang bertugas di pos penjagaan pintu masuk Unit 5&6.
” Bahkan ada pula persyaratan kurang lazim, bagi setiap tamu yang hendak masuk harus membawa surat bukti test antingen dan telah dinyatakan negatif. Bagaimana pertanggung jawabannya ketika tidak diizinkan untuk menemui pihak managemen? Artinya sia sia telah mengeluarkan beaya yang cukup mahal. Ini terkesan sengaja mempersulit bagi para calon tamu yang hendak meminta keterangan / konfirmasi,” ungkap John
John sangat berharap bagi Pemda dan DPRD Kabupaten Jepara bersikap tegas agar menegur pimpinan BJP Unit 5&6 yang merupakan perusahaan swasta murni untuk merubah sistem yang tidak mempersulit sehingga fungsi pengawasan bagi aktivis yang ingin meminta konfirmasi bisa lebih mudah untuk mendaparkan informasi.
John menambahkan bahwa salah satu tupoksi media diantaranya mengawal pembangunan dalam bentuk pengawasan kebijakan pemerintahan maupun swasta atau sosial kontrol. Dalam menjalankan tugas media ada payung hukum yang menaungi yaitu UU PERS NO 40 tahun 1999 yang berbunyi ” barang siapa dengan sengaja menghalang halangi tugas media akan dikenakan sanksi 2 tahun kurungan atau dengan sebesar Rp. 500.000.000,-
” UU PERS memberikan kebebasan kepada awak media untuk melakukan tugas tugasnya namum dalam melaksanakan tugas awak media dibekali dengan kode etik jurnalistik agar berita yang disajikan menjadi berimbang,” kata John dari awak media wartajavaindo
E John
Editor Raja