13 Mei 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

LSM-GADA & LSM- KAWALI Temukan Dugaan Penjualan Akses Internet Ilegal Diwilayah Kabupaten Kudus.

0 0
Read Time:2 Minute, 10 Second

 

 

KUDUS, wartajavaindo.com – Adanya beberapa oknum masyarakat yang diduga menjual layanan internet ilegal personal kepada pelanggannya membuat LSM-GADA DPP kudus & LSM- KAWALI DPC kudus angkat bicara.

 

Menurut ketua umum LSM-GADA Suprapto, pihaknya telah beberapa kali menerima pengaduan dan informasi dari warga serta telah membentuk tim Aliansi bersama LSM – KAWALI DPC Kab Kudus dengan ketuanya Musbiyanto yang akrap di sapa kang Bi melakukan investigasi turun langsung kelapangan.

 

Dalam temuannya, kang Prapto & kang Bi menyebutkan jika ada beberapa oknum masyarakat menjual akses internet dengan 2 (dua) tipe,

yang pertama menggunakan antena (dengan sistem tembak jaringan jarak jauh), kedua dengan cara menarik kabel Fiber optik dari rumah si oknum tersebut ke rumah konsumen yang akan berlangganan.

 

Cara penjualan dengan 2 (dua) tipe itu lebih menarik minat masyarakat karena dijual dengan sangat murah yakni mulai 150 ribuan perbulannnya.

 

“kami menduga beberapa oknum yang menjual internet personal itu ilegal dan tidak mengantongi ijin resmi, tidak membayar pajak apapun terkait penggunaan internet karna minimnya pengawasan dari kepala Dinas/ Instansi terkait”,  ujar kang Bi.

 

Kang Bi mencurigai apakah memang ada kesengajaan dari pemerintah kabupaten Kudus sengaja tutup mata , tidak ada penindakan yang tegas dalam pengawasan tersebut, papar kang prapto & kang Bi, (5-10-2022).

 

“Disitulah ada kerugian negara yang di timbulkan akibat aktivitas para oknum itu mas”, imbuhnya.

 

Kang Bi menegaskan, para oknum dapat dikenakan pasal 47 jo pasal 11 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas UU RI nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

 

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ujarnya.

 

Kang Prapto juga menyebutkan jika pada saat timnya bersama Aliansi melakukan investigasi dilapangan terutama diwilayah kabupaten KUDUS banyak ditemukan aktivitas yang diduga ilegal tersebut sebanyak 15 pengusaha menjual jasa internet WIFI tidak mengantongi izin resmi.

 

Salah satunya di wilayah Kecamatan Jekulo Desa Bulung Kulon Dukuh Pangkrengan terdapat aktivitas oknum masyarakat yang mengelola jaringan WIFI diduga ilegal.

 

“Saya dan tim melalui lembaga akan berkirim surat kepada pihak terkait agar segara mengambil tindakan, sehingga aktivitas yang menimbulkan kerugian negara bisa dihentikan dan para oknum pelakunya juga bisa diberi sanksi sesuai perbuatannya”, pungkas kang Prapto & kang Bi dengan tegasnya.

 

Sedangkan saat salah satu oknum masyarakat penyedia jasa/ jualan akses internet yang tidak mau disebutkan namanya, pada saat dikonfirmasi awak media mengaku memang tidak pernah membayar pajak apapun, hanya saja pihaknya memberikan fasilitas layanan internet gratis kepada kantor desa setempat.

 

“saya hanya memberikan layanan internet gratis kepada kantor desa diwilayah oprasional saya mas”, ujarnya singkat.

 

(Ramidi, Prapto.)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *