Bawaslu Temanggung Gelar Webinar Pamungkas

TEMANGGUNG, wartajavaindo.com – Webinar Bawaslu Kabupaten Temanggung ini adalah seri pamungkas dari beberapa webinar yang bertema penangangan dan pelanggaran pemilu dengan mengusung tema “Kesiapan Gakkumdu untuk Pemilu 2024”, pada hari Kamis (23/09/2022).
Acara dimulai pada pukul 10.00 WIB, yang disiarkan langsung melalui Zoom Meeting dan kanal Youtube Bawaslu Kab.Temanggung, kegiatan Webinar diikuti oleh masyarakat umum, akademisi, mahasiswa, dan polsek diwilayah Polres Temanggung secara daring.
Bertindak sebagai narasumber yang pertama Maria Ulfa Amd dari Bawaslu Temanggung dan sebagai Narasumber yang kedua Kajari Temanggung I Wayan Miartha, SH.M.H., sebagai nara sumber ketiga AKP Bambang Subekti SH selaku Kasat Reskrim Polres Temanggung, sebagai Pemantik Diskusi adalah M Rofiuddin, SHI,MIKom Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
“Aspek pidana dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan wujud dari proses penegakan hukum yang berintegritas. Sehingga dalam upaya menjaga eksistensi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menyelesaikan tindak pidana pada penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada Tahun 2024, “Jelas Rofiuddin sebagai pembuka diskusi.
Dia mennyatakan bahwa dalam menjalankan fungsi penegakan hukum pelanggaran pada pemilu maupun pemilihan, Gakkumdu ditantang untuk mampu memberikan penegakan hukum yang responsif dan optimal mengingat system penegakan hukum pidana yang sangat terbatas dengan administrasi dan prosedur penegakan hukum.
Dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan Gakkumdu bertujuan mewujudkan efektivitas dan optimalisasi penanganan tindak pidana pemilu maupun pemilihan. Mengurai persoalan selalu muncul sekalipun berbagai langkah antisipatif sudah dilakukan oleh Tim Setra Gakkumudu.
Maria Ulfa dalam kesempatan sebagai nara sumber pertama dalam webinar ini menyampaikan masalah penegakan hukum pemilu merupakan masalah yang cukup kompleks,
“saya katakan demikian karena disamping banyaknya masalah pelaksanaan penegakan hukum pemilu ini yang melibatkan beberapa lembaga didalamnya, jangankan untuk melaksanakan kadangkala untuk memahaminya saja membutuhkan energi extra dalam penerapannya, pada penangannya yang dimungkinkan bisa berakibat fatal, dalam usaha mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan menghindari delegitimasi pemilu di masa depan”.
Masalah penegakan hukum pemilu ini harus diselesaikan secara komperhensif.
Maria Ulfa mengatakan :
“setidaknya dibutuhkan dua hal dalam penegakan pemilu, yang pertama perangkat hukum yang mendukung dan yang kedua profesionalitas penegak hukum itu sendiri”.
Bawaslu mempunyai kewenangan dalam menangani pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
“kewenangan yang dimiliki Bawaslu, saya merasa yang dinamikanya paling terasa adalah soal penanganan pidana pemilu, saya mengatakan demikian karena dalam penanganan pidana pemilu ini melibatkan pihak eksternal Bawaslu dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan, tentu dalam penanganan ada peran dari kedua lembaga ini, karena peran dua lembaga ini disesuaikan dengan tugas pokok dan kewenangan kedua lembaga ini”.
Lembaga Sentra Gakkumdu ini merupakan lembaga yang sangat strategis, karena satu-satunya lembaga yang menangani tentang tindak pidana pemilu, dengan adanya lembaga Sentra Gakkumdu ini akan dilakukan penanganan secara terpusat, dari awal penangan sampai proses akhir, namun faktanya apakah perannya sudah efektif sampai demikian, karena banyak sekali dipertanyakan oleh publik, sehingga ada wacana yang menganggap lembaga Sentra Gakkumdu ini sudah tidak efektif lagi dalam menangani tindak pidana pemilu, apabila ada pelanggaran tindak pidana pemilu langsung diteruskan pada pihak kepolisian, sehingga dicari lagi wacana dalam pola penanganan pelanggaran tindakan pemilu secara ideal.
I Wayan Miartha Kajari Temanggung menjelaskan :
“Kegiatan webinar ini sebagai upaya penyamaan persepsi dalam penanganan pelanggaran dan perlunya komitmen yang kuat antar institusi dan komitmen moral antara kepolisian, memberikan pengetahuan kepada masyarakat. Selain itu juga sebagai upaya persiapan pembentukan Tim Sentra Gakkumdu di Kab. Temanggung”, Ujar Wayan.
I Wayan Miartha menandaskan bahwa dalam bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Peran kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu, penanganan tindak pidana pemilu, dalam hal penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana Pemilu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Bambang Subekti menjelaskan tentang dasar hukum, azas dan prinsip apa saja yang dipakai dalam penanganan tindak pidana pemilu. Penyidik yang ditempatkan di Gakkumdu merupakan Penyidik Polri yang telah mengikuti pelatihan khusus mengenai penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pemilu, cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugasnya, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin. Penyidik tersebut diperbantukan sementara dan menjalankan tugas secara penuh waktu serta tidak diberikan tugas lain dari instansi asalnya selama menjalankan tugas di Gakkumdu, penyidik tersebut bertugas di Sekretariat Gakkumdu selama tahapan Pemilu ditunjuk oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Kapolda, atau Kapolres Metro/Kapolres Kota Besar/Kapolres Kota/Kapolres berdasarkan surat perintah.
Diakhir pemaparannya Bambang juga menyampaikan tentang prediksi pelanggaran pidana pemilu pada setiap tahapan.
(David)
Editor Raja