GROBOGAN, wartajavaindo.com – Peristiwa kebakaran yg melanda rumah milik janda benama SUDARWANTI Binti WAJI (34) beralamat Dsn. Jamus Rt 03 Rw. 04 Ds. Mangin Kec. Karangrayung Kab. Grobogan pada hari Rabu tanggal 21 September 2022, sekira pukul 21.00 Wib.
Kejadian kebakaran yang di lapokan ke Polsek oleh KUSDIONO Bin MADTODIARJO, (50), Perangkat desa (Kadus Jamus) Dsn. Jamus Rt. 04 Rw. 04 Ds. Mangin Kec. Karangrayung Kab. Grobogan.
Menurut informasi yg di dapat oleh Tim Media Wartajavaindo Grobogan dari saksi 2 orang PARJAN Bin SARJO (60) dan WAJI Bin WASIYO (64) seorang Petani, yg beralamat Dsn. Jamus Rt. 04 Rw. 04 Ds. Mangin Kec. Karangrayung Kab. Grobogan.
Dari kronologi kejadian pada hari Rabu tanggal 21 September 2022, diketahui sekira pukul 21.30 wib terjadinya kebakaran rumah milik korban. Pada Awalnya korban berada dirumah dan melihat ada asap dan kobaran api dari dinding tengah sebelah barat yang berasal dari konsleting listrik, kemudian korban keluar dari dalam rumah bertemu Parjan dan Waji yang saat itu berada didepan rumah korban. Kemudian keduanya berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. setelah itu, Parjan dan Waji serta warga sekitar berusaha memadamkan api dengan alat seadanya tetapi api semakin membesar tidak bisa di kendalikan Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangrayung.
Setelah mendapat laporan piket SPKT dan piket reskrim Polsek Karangrayung, dipimpin kanit reskrim serta petugas Damkar bersama-sama mendatangi TKP kebakaran tersebut, dan juga menghubungi petugas dari PLN untuk memadamkan aliran listrik yang masih menyala. Setelah tiba di TKP petugas damkar dibantu warga sekitar langsung berusaha memadamkan api tersebut dan tidak lama kemudian api dapat dipadamkan tetapi rumah sudah dalam keadaan habis terbakar. Adapun barang-barang yang ikut terbakar adalah barang-barang berupa :1 (satu) buah televisi, tempat tidur, meja kursi, Mesin cuci, Kulkas, Almari, BPKB, STNK SPM HONDA Supra Th. 2012, uang tunai Rp. 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah), perhiasan (kalung, gelang dan cincin) senilai Rp. 5.000.000.,00 (Lima Juta Rupiah) serta barang-barang yang lainnya.
Adapun rumah berbentuk Limasan ukuran 12×12 meter, terbuat dari kayu campuran, reng dan usuk terbuat dari kayu campuran, serta atap dari genteng.
Diduga api berasal dari konsleting aliran listrik.
Atas kejadian tersebut.
menurut keterangan dari Kusdiono Kadus setempat, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp Rp. 98.000.000,- (Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah) dan rumah tersebut tidak di asuransikan.
Reporter : BANU DM.
Editor : Raja.