DEMAK, WARTA JAVAINDO COM –
Puluhan pasangan tanpa ikatan suami istri yang sah dibawa petugas Gabungan Polri Satpol-PP Kabupaten Demak dalam rangka operasi Yustisi penegakan perda pada hari Kamis tanggal 07/07/2022 .
Pelaksanaan operasi Yustisi secara serentak dengan mendatangi beberapa tempat kos-kosan yang berada di Desa jogoloyo Kecamatan Demak Kabupaten Demak.
Di saat petugas Yustisi mengetuk pintu salah satu kamar kos, terlihat dua laki-laki dan dua wanita posisi mereka sedang asyik berpelukan untuk memadu kasih. Ketika mereka tahu kedatangan petugas terlihat bingung dan shock saat dimintai data diri mereka ( e-KTP )
Kepada petugas (Polisi dari Polres Demak dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak) mereka tidak bisa menunjukkan data diri masing masing bahwa mereka itu adalah pasangan suami istri yang syah.
Sebagai hukumannya mereka hanya diberikan pembinaan ditempat oleh petugas, disuruh push up 20 kali sebagai hukuman sosial, karena hampir seluruh penghuni kos yang tinggal di situ dengan pasangan yang tidak resmi atau tanpa ikatan nikah yang sah.
Menurut informasi yang di peroleh Tim Media Wartajavaindo, diduga tempat kos-kosan tersebut disinyalir menjadi tempat esek-esek karena lokasinya untuk menjangkau kos-kosan sangat sempit, dengan ekstra sulit untuk menuju tempat tersebut.
Kepada Tim Media Wartajavaindo sebut namanya Deni, pengurus kos-kosan dalam keterangan nya mengatakan:
“Kalau kos-kosan tersebut tidak dijaga, buka 24 Jam tiap hari”, ujarnya.
Di tambahkan Dani :
“Sebetulnya ada aturan setiap tamu (penghuni) wajib lapor dengan menyertakan identitas KTP, KK maupun Akte Nikah mereka, agar bisa didata siapa saja yang tinggal di kos kosan tersebut”. Pungkasnya.
Reporter BANU DM.
Editor : Raja.