JAKARTA,wartajvaindo.com-Pemerintah menetapkan Lebaran 2022 atau 1 Syawal 1443 H pada Senin, 2 Mei 2022. Artinya, Idul Fitri 2022 akan dirayakan bersama pemerintah, NU, dan Muhammadiyah.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kemenag RI, Adib, menjelaskan, Sidang Isbat digelar Kementerian Agama RI, di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 1 Mei 2022 petang ini.
Menteri Agama (Menag) Yakut Cholil Qoumas menyatakan 1 Syawal dan Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada Senin, 2 Mei 2022. Keputusan itu disampaikan Yakut setelah mekanisme sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama, Minggu (1/5/2022).
“Dengan berdasarkan hisab dan rukyat, posisi hilal sudah di atas ufuk serta secara mufakat sidang isbat menetapkan 1 Syawal 1443 Hijriyah jatuh pada hari Senin, 2 Mei 2022,” kata Yaqut dalam jumpa pers di Kementerian Agama, Minggu (1/5/2022).
Yaqut mengatakan dari 99 titik pengamatan ada yang melaporkan melihat hilal yang sudah sesuai kriterian memasuki bulan baru. Dalam jumpa pers itu, Yaqut mengatakan, hilal atau Bulan sabit tertipis nampak pada ketinggian pada 4 derajat 0,59 menit. Menaga mengatakan, dalam melaksanakan sidang isbat Kemenag menggunakan dua metode, yaitu hisab atau perhitungan dan rukyat atau pengamatan langsung terhadap hilal.
“Keduanya metode yang saling melengkapi dan tidak dipertentangkan,” ujar Yaqut.
“Mudah-mudahan dengan hasil sidang isbat ini seluruh umat Islam di Indonesia dapat merasakan Idul Fitri secara bersama-sama. Semoga ini menjadi cerminan kebersamaan umat Islam di Indonesia, dan kebersamaan ini mudah-mudahan menjadi wujud sebagai kebersamaan kita sebagai anak bangsa untuk menatap masa depan bangsa ini lebih baik secara bersama-sama,” ujar Yaqut.
Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1443 H sekaligus menjadi penanda Hari Raya Idul Fitri 2022 akan menetapkan Lebaran 2022 pada Senin, 2 Mei 2022 dengan catatan, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk dan di atas kriteria baru MABIMS, yaitu di atas 3 derajat.
Pewarta : BJ