Pelaku Penggelapan Motor Diamankan Satreskrim Polres Purworejo

0 0
Read Time:1 Minute, 42 Second

PURWOREJO. WARTAJAVAINDO.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil meringkus W (47th), pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor. Pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Baledono, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agil Widiyas S, S.I.K, M.H  menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan motor ini berawal saat pelaku datang dari Yogjakarta dengan mengendarai ojek dan berhenti di rumah panggung, warga Dusun Krajan RT 02 RW 01, Desa Semagung, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, katanya Minggu (22/11/2020).




Selanjutnya, pelaku datang menghampiri korban, yakni Basuki di rumahnya Dusun Krajan RT 02 RW 01 Desa Semagung, Kecamatan Bagelen dan kemudian meminta untuk diantarkan ke daerah Kecamatan, Loano Kabupaten Purworejo dengan alasan untuk mengambil uang.

“Korban dan pelaku berhenti di sebuah warung ikut Dusun Tlepo, Desa Loano, Kecamatan Loano dan pelaku berdalih untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merek Honda tipe Beat dengan No. Pol AA-3946-TV No. Ka : MH1JFZ133KK219424 No. Sin : JFZ1E3218443 warna putih biru tahun 2019 A.n. BASUKI alamat Dusun Krajan RT 02 RW 01 Desa Semagung, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo milik korban dengan alasan mengambil uang,” jelas Agil.

Namun setelah ditunggu beberapa saat, ternyata pelaku tidak kembali dan korban menyadari bahwa telah menjadi korban penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh pelaku.

Lebih lanjut, Agil menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pelaku yang telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut adalah W bertempat tinggal di Kelurahan Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kota Cirebon, Jawa Barat.

“Setelah dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi bahwa pelaku mengontrak rumah milik Mujahidin,di Kelurahan Kedawung, Kota Cirebon, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” terangnya.




Kemudian setelah dilakukan interogasi, W mengakui telah melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan. Selanjutnya pelaku diamankan dan diserahkan ke Unit I Sat Reskrim Polres Purworejo guna proses lebih lanjut.

“Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya

(Surjono/AS)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *