SEMARANG. WARTAJAVAINDO.COM – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan polisi akan membantu Satpol PP dalam penurunan spanduk yang melanggar aturan dan provokatif, Kapolda juga memerintahkan jajaran Kapolres untuk menindak tindakan dan kelompok intoleran.
“Itu prinsip dan itu harga mati seluruh jajaran Kapolres sudah saya perintahkan, nggak ada intoleransi di wilayah Jawa Tengah,” kata Luthfi dalam siaran pers yang diterima Wartajavaindo ,pada hari Sabtu tanggal (21/11/2020).
Selanjutnya Kapolda menegaskan,
“Tidak ada kesempatan dan ruang gerak untuk kelompok intoleran khususnya di wilayah Polda Jawa,” tegas Kapolda Jawa tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Selain kepada kelompok intoleran, Kapolda Ahmad Luthfi, juga meminta kepada anggotanya untuk bersama TNI ikut membantu Satpol PP dalam mengatasi spanduk ilegal seperti di Solo. Meski Kapolda tidak menyebut soal spanduk bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab, namun untuk diketahui, spanduk bergambar Habib Rizieq Sihab dicopot oleh Satpol PP dengan didampingi anggota Polri dan TNI di Solo dan Semarang.
“Pencopotannya tidak hanya di daerah Solo, tetapi di seluruh Polres Jajaran di Polda Jateng, spanduk yang dicopot adalah yang menyalahi aturan, tanpa izin penempatan dan lokasi, apalagi spanduk yang bernada provokasi memecah belah rasa persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Ahmad. Luthfi.
Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa,” polisi mendampingi Satpol PP agar tugasnya berjalan aman saat mencopot spanduk ilegal di Solo pada hari Jumat tanggal (20/11/2020). Salah satu yang dicopot yakni spanduk bergambar Habib Rizieq Syihab di Jalan Radjiman Pasar Kembang.
“Kami ikut mendorong Satpol PP menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Fungsinya melakukan penertiban spanduk maupun baliho yang tidak sesuai ketentuan. Polri memberikan jaminan keamanan untuk Satpol PP menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Ade Safri Simanjuntak.
Untuk Lokasi penertiban, ada di Kecamatan Serengan terdapat satu titik, Kecamatan Laweyan dua titik, dan Kecamatan Pasar kliwon tiga titik. Setiap titik penertiban, ditemukan dua baliho atau spanduk yang menyalahi aturan.
Menurut Ade Safri Simanjuntak
“Kami memonitor setiap sudut kota maupun jalan protokol. Terjadi pemasangan spanduk yang tidak sesuai aturan dab seenaknya sendiri,” pungkas AKBP Ade safri Simanjuntak Kapolresta Solo.
Reporter: Media Wartajavaindo BANU DM
Youre so cool! I dont suppose Ive read something like this before. So nice to seek out somebody with some authentic ideas on this subject. realy thank you for beginning this up. this web site is something that’s needed on the internet, somebody with a little originality. helpful job for bringing one thing new to the web!