GROBOGAN WARTAJAVAINDO.COM
SS (50) Oknum perangkat Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug di tetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tipidsus Kejari (Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri) Grobogan. Hal ini di sampaikan oleh Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, SH., MH kepada Awak Media melalui siaran pers nya, pada hari Rabu tanggal (02/03/2022) kemarin.
Adapun SS selama menjabat sebagai Perangkat Desa di duga menyalahi aturan dalam pengelolaan keuangan desa di tahun 2019 dan tahun 2020 yang bersumber dari APBN Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, ADD, PAD, Bankeu Propinsi, sehingga perbuatan nya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah yang nominalnya hingga saat ini masih dalam penghitungan.
Lebih lanjut Frengky menjelaskan Terkait perbuatan melawan hukum tersangka itu, kegiatan yang dilakukan Kejari Grobogan dalam rangka menegakkan hukum melalui kegiatan Binmatkum (pembinaan masyarakat taat hukum) tidak kurang – kurang. Minimal setahun sekali Kejari Grobogan melakukan hal tersebut kepada semua Kades dan jajaran perangkat desa se Kabupaten Grobogan. Bahkan pihak Kejari Grobogan menerbitkan dan membagikan secara gratis Buku Pintar Kades kepada seluruh desa di wilayah Grobogan ini.
“Tujuan pembagian buku tersebut untuk dipedomani dan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” pungkas Frengki wibowo SH,MH Kasi Intel Kejari Grobogan.
Reporter : Media Wartajavaindo BANU DM.
Editor : Raja.
