WONOSOBO, WARTAJAVAINDO.COM –
Satreskrim Polres Wonosobo ungkap kasus pelaku pembawa lari anak di bawah umur yang disetubuhi layaknya Pasutri di salah satu Hotel di Wonosobo.
“Awal mula kejadian, Korban WTL (13) kelas 1 SMP warga Dusun Gamblok Desa Gadingrejo Kecamatan Kepil berkenalan dengan tersangka TA warga Jati Pulau Palang Merah Jakarta Barat melalui whatsapp milik teman tersangka yang berdomisili di Medan Sumatra Barat,” papar Kasi Humas Polres Wonosobo. Selasa (22/02)
Lanjutnya, dari perkenalan tersebut, setelah beberapa bulan kemudian mereka saling kontak dan tersangka mengajak ketemu darat di alun – alun Sapuran.
“Untuk melanjutkan pertemuannya, korban dijemput tersangka dan diajak ke Hotel Tirta Arum Jln. Kertek,” bebernya.
Sesampainya di Hotel tersebut, tersangka memberikan harapan dengan janji-janji keapada korban yang akan disekolahkan menjadi Pragawati/Model.
Mendengar janji dari tersangka, korban merasa tertarik dan korban diajak berhubungan intim layaknya Pasutri di Hatel tersebut.
Setelah beberapa bulan korban mengajak tersangka untuk ke Medan Sumatra Barat. Namun ternyata dibawa ke tanggerang di rumah orang tua korban, di rumah orang tua korban juga diajak berhubungan intim 3 kali dengan dalih akan di nikahi.
Menurut informasi dari pihak keluarga korban, korban pernah menghubungi keluarga yang mengatakan sedang berada di Tanggerang dalam perjalanan ke Medan
Karena merasa curiga, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kepil untuk pengusutan lebih lanjut dan dilakukan penyelidikan.
“Atas kejadian tersebut tersangka melanggar pasal 332 ayat (1) e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas AKP Slamet Prihatin.
Sementara tersangka TA mengatakan mengenal korban dari temanya yang berada di Medan mulai Bulan Februari 2021-2022, yang meneruskan chate temanya melalui whatsapp
Ia mengakui beberapa kali melakukan hubungan intim dengan korban yang dijanjikan untuk disekolahkan.
“Dia sebenarnya nggak mau sekolah, tapi kalau mau ya nggak apa-apa,” katanya.
Awalnya tersangka tidak mengetahui bahwa korban masih di bawah umur, karena korban mengatakan akan kuliah di Medan pada akhir Bulan 6/ 2022.
Tersangka yang penah menikah dan mempunyai 3 anak ini mengaku sangat menyesal atas perbuatanya terhadap korban.
“Saya merasa menyesal, dan bila terjadi kehamilan pada korban, saya akan menikahi karena saya sudah bercerai dengan istrinya,” ucap TA. (BR) editor Raja.