18 Mei 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

OKNUM KADES SIDOHARJO DEMAK DILAPORKAN KE POLDA JATENG ATAS DUGAAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN UANG.

0 0
Read Time:2 Minute, 33 Second

DEMAK, WARTA JAVAINDO.COM
Seseorang dengan nama berinisial (M) bin (K) Désa Sidoharjo Kecamatan Guntur Kabupaten Demak dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.

Seseorang tersebut adalah oknum Kepala Desa Sidoharjo Kecamatan Guntur Kabupaten Demak yang dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.

Sarmun, orang tua korban menuturkan bahwa saat itu (tahun 2021) (M) oknum Kades Sidoharjo Guntur menjanjikan anaknya bernama Wulandari menjadi Sekdes (Sekertaris Desa) dengan syarat mau membayar uang 800 juta rupiah.

Tetapi kenyataannya Wulandari anak nya Sarmun tersebut tidak jadi perangkat Desa (Sekdes) Sidoharjo seperti yang dijanjikan oleh (M), dan anehnya uang yang sudah diterima sejumlah 470 juta rupiah tidak dikembalikan.

“Uang yang diserahkan, 150 juta rupiah sebanyak tiga kali dan dua kali transfer 10 juta-an rupiah ke rekening yang bersangkutan,” ujar Sarmun ( Kamis (17-02-2022).

Menurutnya, oknum Kades yang di dampingi salah satu tim pengisian perangkat desa yang bernama Kusnan, tiga kali mengambil uang tunai 150 juta rupiah langsung di rumahnya Desa Gaji Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan selama dalam kurun waktu satu bulan (Oktober 2021)

Bulan November 2021 ia dua kali mentransfer ke rekening oknum Kades tersebut dengan nominal masing-masing 10 juta-an rupiah.

Oknum Kades tersebut telah berjanji akan mengembalikan uang hingga ahir bulan lalu (Januari 2022). Namun pada kenyataan hingga saat ini belum dikembalikan dan tidak ada komunikasi dengan pihak Sarmun.

“Akhirnya saya mengadukan hal ini ke Polda Jateng,” jelas Sarmun.

Setelah diadukan ke Polda Jateng, oknum Kades itu masih berjanji sanggup mengembalikan uang hingga tanggal 15 Februari 2022 kemarin. Namun rupanya janji oknum Kades itu tidak ditepati pula.

“Akhirnya saya melanjutkan aduan itu ke Laporan Polisi hingga sekarang”, tutur dia.

 

 

Disisi lain, Teguh Raharjo selaku keluarga korban menuturkan bahwa pihak nya telah berupaya melakukan mediasi terhadap oknum Kades tersebut.

“Setelah selesai ujian, Wulandari adik saya tidak bisa menjadi Sekdes Sidoharjo. Lalu kami ke rumah oknum Kades itu secara kekeluargaan dan minta uang nya dikembalikan.  Tanggapannya minta waktu hingga tanggal 3 Januari 2022”, jelas Teguh Raharjo.

 

Selanjutnya, penasehat hukum korban, Budi Purnomo, SH MH menuturkan bahwa perkara tersebut telah diadukan ke Polda Jateng dan oknum Kades tersebut telah di undang untuk klarifikasi. Dia pun datang memenuhi undangan tersebut untuk di klarifikasi.
Pihaknya mengadukan oknum Kades itu dengan pasal penipuan dan penggelapan.

“Karena adanya bujuk rayu dari oknum Kades itu yang menjanjikan untuk menjadikan Sekertaris Desa dengan nominal 800 juta rupiah. Dari bujuk rayu itu akhirnya klien kami menyanggupi dan uang diambil 470 juta secara bertahap oleh oknum Kepala Desa di rumahnya”, papar Budi.

Menurutnya, bukti yang dimiliki kliennya bahwa oknum Kepala Desa itu membuat surat pernyataan tertulis bermetrai cukup yang menyatakan bahwa dia telah menerima dan meminta uang. Dalam pernyataan tersebut sanggup mengembalikan uang yang sudah di minta 470 juta rupiah dalam jangka waktu 2 Minggu.

“Surat pernyataan itu ikut ditanda tangani oleh Teguh Raharjo (Kepada Desa Gaji) sebagai saksi, Terlapor dan ada saksi lain. Pada surat pernyataan itu juga dibubuhi stampel resmi dari Desa Sidoharjo”, terang Budi.

Budi meminta agar penyidik segera menaikkan aduan itu menjadi Laporan Polisi (LP) agar dapat diproses hukum. (W1D2 / Raja )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *