19 Mei 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

KENIKMATAN SANG DUKUN CABUL BERAKHIR DIKAMAR JERUJI BESI

0 0
Read Time:1 Minute, 40 Second

JEPARA,WARTA JAVAINDO.COM.
Setelah berulang kali  melakukan pencabulan terhadap korban insial UN (39), kini sang penikmat cabul alias “dukun cabul” SYT (56) harus mendekam di kamar jeruji besi. Penangkapan SYT oleh satreskrim Jepara berawal dari laporan korban yang sudah muak dengan perlakuan dang dukun cabul. Karena alat bukti sudah dianggap cukup maka dilakukan penangkapan terhadap sang dukun cabul. SYT ditangkap saat ia berada di rumah korban untuk meminta sejumlah uang, sang dukunpun tak berkutik saat dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono saat jumpa pers Senin (14/2-2022). Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi dan Kanit Humas AKP Edy Purwanto.

Kelicikannya dalam upaya mengelabuhi korban, tersangka SYT mengaku sebagai paranormal dan murid salah satu tokoh agama di Jepara, korban mengaku bersedia dengan harapan akan bisa membantu menyelesaikan masalah hutang,

“Modusnya adalah ritual mandi kembang dengan telanjang hingga terjadi peristiwa pencabulan terhadap korban sejak Juni 2021 silam di rumah korban saat suaminya sedang melaut. ” ungkap Warsono.

Menurut pengakuan SYT, ia meraba sekujur tubuh korban dan setelah birahi memuncak ia meminta korban mau melakukan hubungan badan untuk memenuhi hasratnya. Kejadian tersebut telah berulang kali dilakukan hingga korban benar benar tidak menerimakan dan akhirnya melaporkan perbuatan sang dukun cabul pada Polres Jepara.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah alat bukti yang didapat cukup dan dengan pertimbangan kondusifitas wilayah serta keselamatan tersangka mengingat warga yang sudah resah akibat perbuatannya.

“Tersangka ditangkap di wilayah Mlonggo  saat  hendak menemui korban untuk meminta sejumlah uang sedangkan 2 korban lainnya telah dijadikan saksi,” ujar AKBP Warsono.

Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah   1 buah gayung warna kuning, 1 buah kelapa hijau, 1 buah botol air aqua, 1 ikat pohon padi yang sudah kering, 2 bungkus kembang tiga warna, 2 ikat akar-akaran. Sementara saksi yang telah diperiksa dan didengar keterangannya sebanyak 8 orang termasuk tokoh agama yang disebutkan sebagai guru tersangka.

Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP dan/atau pasal 285 KUHP dengan  ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Pewarta EJohn, Editor Raja.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *