IRONIS ” AYAH TIRI ” TEGA MENCABULI DAN MENYETUBUHI ANAK DIBAWAH UMUR

0 0
Read Time:2 Minute, 9 Second

WONOGIRI, WARTA JAVAINDO.COM

Ketenangan warga masyarakat Dusun Karanglo Wetan RT 01/ 02 Desa Gebangharjo Kecamatan Pracimantoro sontak heboh dengan adanya curahan hati sebut saja ” bunga ” anak usia 13 tahun di Groub WA pengajianya.

Betapa tidak didalam tulisan di WA nya,  ia berkisah sering mendapatkan perlakuan tidak senonoh (pencabulan dan disetubuhi) oleh NIMAN SAIFULLAH yang nota bene merupakan ayah tirinya yang seharusnya melindunginya.

Kapolsek Pracimantoro AKP Setiyono, SH melalui Kanit Reskrimnya BRIPKA ANDI di Mapolsek mengatakan kronologisnya

“malam selasa kemarin sekitar pukul 19.00 wib Rudianto (keluarga kurban) mendapat kiriman screensut WA dari orang tua teman mengaji kurban yang intinya kurban curhat pernah di cabuli dan di setubuhi oleh ayah tirinya.

Mendapat informasi itu Rudiyanto langsung mencari kurban menanyakan langsung akan kebenaran informasi tersebut. Dengan polosnya kurban mengiyakan informasi itu.

Selanjutnya bersama RT, Tokoh masyarakat langsung mendatangi rumah pelaku untuk minta klarifikasi. Awalnya pelaku sempat mengelak namun setelah di desak akirnya mengakui dan yang mengejutkan dia melakukan hal ini sejak kurban duduk di kelas 5 SD sampai sekarang kelas VII SMP.

Polsek Pracimantoro yang mendapat laporan langsung bertindak cepat meluncur ke lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan warga.

Dari penelusuran media, ini sebenarnya ibu kurban sudah curiga terhadap gerak gerik suami ya, tetapi ia tidak bisa berbuat apa2 karena tidak punya bukti.

Kecurigaanya ialah : suaminya sering marah jika kurban terlalu lama bermain dengan teman sebayanya, suaminya sering mengajak kurban keluar rumah, suaminya apabila merantau tidak pernah lama. Sementara anaknya juga tidak pernah bercerita kepada ibunya.

Kepada Polisi pelaku mengaku, melakukan perbuatan ini pada malam hari sekitar jam 02.00 dia meninggalkan istrinya menyelinab masuk ke kamar anaknya yang saat itu sedang tidur bersama cucu tirinya 2 anak perempuan dan melakukan perbuatan terkutuk itu. Dari hasil visun di puskesmas didapati hasil bahwa di dapati robekan di alat vital kurban.

Dengan kejadian ini pelaku akan di kenakan pasal dugaan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan anak di bawah umur pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI no 17 thn 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU no 1 thn 2016 tentang penetapan PP pengganti UU no 1 tahn 2016 tentang perubahan ke dua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

Awak media ini yang juga tergabung dalam APP SUKSES (Aliansi Peduli Perempuan) Wonogiri mengharap agar pelaku di hukum seberat beratnya karena sudah menghancurkan masa depan depan kurban dan mengharap pihak sekolah bisa mensikapi hal ini dengan sebaik2nya sehingga kurban tetap nyaman dalam belajar. Saat ini pelaku di tangani unit PPA SatReskrim Polres wonogiri.

Try/ Editor Raja

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *