SATRESKRIM POLRES WONOSOBO TANGKAP DUA PELAKU PENCURIAN BATTERY ACCU TOWER

0 0
Read Time:1 Minute, 54 Second

 

WONOSOBO, WARTAJAVAINDO.COM – Satreskrim Polres Wonosobo berhasil menangkap MM warga Kampung Bahari Kelurahan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara dan DP kelahiran Temanggung yang juga berdomisili di Semper Barat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara

 

Keduanya adalah sindikat pelaku pencurian battery accu Tower Smartfren Tellcom id. ZYKT _1167 yang berada di Desa Kalierang Kecamatan Selomerto, pada Selasa 28 Desember 2021, sekira pukul 20.16 Wib.

 

Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Mohammad Zazid S.H., M.M mengungkapkan, Modus Operandi tersangka mencari tower sinyal yang keberadaannya jauh dari pemukiman atau sepi, kemudian mengambil battery accu yang tersimpan di tempat penyimpanan dengan cara merusak pintu pagar dan pintu penyimpanan battery accu tersebut.

 

“Pada Selasa 28 Desember 2021, sekira pukul 20.16 WIB di tempat lokasi Tower Smartfren Tellcom id. ZYKT _1167 wilayah Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto pelapor yang merupakan karyawan PT. Smartfren Tellcom yang bertugas sebagai teknisi tower mendapatkan pesan lewat SMS alarm dari Help Desk aplikasi keamanan tower berupa tulisan “ BATTERY STOLEN” dengan indikasi telah terjadi aktifitas atau kerusakan pada battery tower tersebut, karena pelapor yang kebetulan tempat tinggalnya berdekatan dengan lokasi kejadian langsung mengecek ke lokasi tower,” ujarnya.

 

Lanjutnya, sampai didekat tower pelapor melihat ada sebuah mobil berwarna putih dan melihat kearah box tempat battery ternyata sudah terbuka, selang beberapa menit mobil berwana putih tersebut langsung meninggalkan lokasi.

 

Karyawan tersebut langsung menuju tower dan melihat pintu tempat battery telah terbuka dan 2 (dua) unit battery yang ada sudah tidak ada atau hilang dicuri.

 

“Karena pelapor mencurigai keberadaan mobil putih yang terparkir dilokasi kejadian kemudian ia langsung mengejar dan menghubungi petugas kepolisian,” terang Kasatreskrim.

 

Pelapor yang pada saat itu membuntuti laju kendaraan yang dicurigai kearah kota, kemudian mobil berhasil dihentikan oleh petugas Kepolisian yang berjaga di Pos Pengamanan Natal Plaza dan didapati ada dua orang laki-laki berikut 2 (dua) bettery merk ZTE ZXDC 48 milik PT. Smartfren Tellcom yang telah berhasil dicuri oleh pelaku.

 

Selanjutnya dilakukan Penyidikan dan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan mengamankan pelaku pencurian dan barang bukti serta dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Kejadian tersebut telah merugikan PT. Smartfren Tellcom sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Atas aksinya tersangka telah melanggar Pasal 363 KUHPidana. ke dua tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara,” tutup M. Zazid. (BL79)

Editor Raja

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *