DEMAK, WARTAJAVAINDO.COM
Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat pada malam tahun baru 2022, Polsek Wedung dipimpin oleh Kapolsek Wedung Iptu M.S. Muammar, SH menghentikan kegiatan hihuram orkes dalam rangka merayakan malam tahun baru 2022 di Desa Kedungmutih Kecamatan Wedung Kabupaten Demak, Jum’at 31 Desember 2021 pukul 23.00 WIB.
Penghentian hiburan orkes ini perlu dilakukan merujuk pada tugas pokok Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta inmendagri no. 66 tahun 2021 dimana disebutkan tidak ada kegiatan masyarakat yang bersifat mengundang massa pada masa wabah pandemi covid-19 sekarang ini.
Tugas utama pokok Polri adalah dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum yang dalam pelaksanaannya, Polri melaksanakan tugas dan fungsinya harus berdasarkan legitimasi hukum yang berlaku. Dimana fungsi dari polisi yang utama adalah menegakkan hukum dan melayani kepentingan masyarakat umum. Sehingga dapat dikatakan bahwa tugas polisi adalah melakukan pencegahan terhadap kejahatan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Upaya inilah yang dilakukan oleh Polsek Wedung dalam upaya mendukung penanganan covid-19 dengan menghentikan kegiatan hiburan orkes dalam merayakan malam tahun baru tersebut.
Secara persuasif, kepada pihak penyelenggara hiburan disampaikan bahwa selama masa pandemi covid-19 dan menjelang natal dan tahun baru sesuai Inmendagri nomor 66 tahun 2021, tidak ada kegiatan masyarakat yang bersifat mengumpulkan massa guna mencegah penyebaran covid-19.
PID Polsek Wedung, Editor Raja