JEPARA – WARTAJAVAINDO.COM
Bupati Jepara Dian Kristiandi melantik 144 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara, Jumat (31/12/2021) di Gedung Shima Setda Jepara. Dari jumlah itu, 142 pejabat fungsional yang diangkat melalui penyetaraan dan 2 sisanya melalui pengangkatan pertama.
Jabatan fungsional yang dilantik diantaranya analis kebijakan madya sejumlah 3 orang, analis hukum muda, analis kepegawaian muda, epidemiolog kesehatan, pengawas mutu hasil pertanian dan sejumlah jabatan fungsional lainnya.
Bupati Dian Kristiandi mengungkapkan, salah satu upaya percepatan birokrasi, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan pemangkasan jabatan esleon untuk perampingan birokrasi. Tujuannya tidak lain adalah agar pelayanan publik dapat lebih cepat, gesit, dinamis, adaptif dan memperpendek jalur birokrasi.
“Karena menjadi tugas utama birokrasi adalah melayani. Untuk itu, diharapkan struktur organisasi tidak lagi berbasiskan struktural, namun berubah menjadi organisasi dengan dua level yang dibangun secara fungsional,” kata Bupati Andi.
Terkait dengan tahapan lanjutan dari penyederhanaan birokrasi di Kabupaten Jepara, Andi meminta bagian organisasi setda dan badan kepegawaian daerah (BKD) untuk segera mungkin menyusun peneysuaian sistem kerja yang akan menagtur secara rinci pengembangan mekanisme kerja ASN.
Kepada ASN yang dilantik, Bupati Andi berpesan untuk tidak perlu cemas dan khawatir terkait pelaksanaan tugas jabatan fungsional. Karena meski tidak serta merta memindahkan kewenangan jabatan strutural ke dalam jabatan fungsional.
“Ketika ASN menjadi pejabat fungsional bukan berarti karirnya di jabatan structural menjadi tertutup. Tetap memiliki peluang yang sama untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi madya maupun pratama,” jelas Andi.
Lebih lanjut Bupati mengungkapkan jika pejabat fungsional juga tidak perlu cemas dengan nilai jabatan. Tunjangan dan nilai jabatan fungsional ditetapkan berdasarkan kompleksitas dan beban pekerjaan serta kompetensi setiap jenjang jabatan.
“Selain itu, pejabat fungsional pun akan tetap mendapatkan kepastian penegmbangan kompetensi. Karena sesuai dengan UU ASN, jabatan fungsional melakukan pengembangan kompetensi sesuai dengan keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan para pejabat fungsional,” tandasnya.
Pewarta EJohn, Editor Raja