MASTERBEND PURWOREJO LAKUKAN AUDIENSI BERSAMA  ATR-BPN JAWA TENGAH

0 0
Read Time:3 Minute, 19 Second

SEMARANG, WARTA JAVAINDO.COM

Warga masyarakat Kabupaten Purworejo yang tergabung dalam ‘Masyarakat Terdampak Bendung Bener’ (Masterbend) melakukan aksi unjuk rasa sekaligus audiensi ke Kanwil ATR-BPN Provinsi Jawa Tengah jalan Ki Mangunsarkoro, Nomor 34C, Kelurahan Karangkidul  Kota Semarang, Selasa (28/12/2021)

Kedatangan rombongan warga Masterbend dalam audiensinya yang diwakili lima perwakilan Masterbend diantaranya Eko Siswoyo, Abdullah, Rohman, Malik Serta Hias Nagara diterima langsung oleh Kakanwil ATR/Ka BPN Prov. Jateng Dwi Purnama beserta jajarannunya diruang rapat Merapi Kanwil BPN Prov Jateng.

Dalam audiensinya salah satu perwakilan dari Masterbend Eko Siwoyo selakun Ketua Masterbend menjelaskan kedatangannya beserta rombongan dari Purworejo menindaklanjuti aksi sebelumnya dimana Masterbend merasa kecewa pada audiensi sebelumnya yang kala itu tidak dihadiri Kepala ATR-BPN dan Kepala BBWSO Yogyakarta sehingga dirinya bersama ratusan anggota Masterbend menggelar unjuk rasa damai sekaligus melakukan audiensi ke tingkat BPN Provinsi Jawa Tengah.

 

Lebih lanjut Eko mengungkapkan bahwa pada intinya dimungkinkan ada kesalahan prosedur dalam tata cara pembayaran tanah warga yang akan digunakan pembangunan proyek Bendung Bener.

“Keputusan Pengadilan Negeri Purworejo sudah jelas, bahwa pihak kami menang, terus dari pihak tergugat mengajukan banding dan saat ini sudah inchrah ( mempunyai kekuatan hukum tetap) melalui Keputusan PT no 465/Pdt/2021/PTSMG dan no 445/Pdt/2021/PTSMG,” ungkap Eko

Menurutnya pembayaran yang dilakukan sekarang nilai itu sudah berbeda dengan nilai yang dimusyawarahkan pada 9 Desember 2019 lalu.

“Aspek sosial dimasyarakat dampaknya sangat terasa sekali. Yang pertama masyarakat belum mendapatkan pembayaran ganti rugi, terlebih tanah yang sedang bersengketa sudah mulai dikerjakan”, terangnya.

Masyarakat sampai sekarang masih membayar pajak, tapi lahannya sudah tidak ada, mereka sudah tidak bisa berbuat apa apa. Semua masyarakat yang ada di paguyupan Masterbend itu semua warga yang terdampak Proyek Bendung Bener.

“Kami warga yang proaktif dan mendukung program Pemerintah proyek ini, kenapa disepelekan ? kami yang ada di tujuh desa terdampak, ketika kami proaktif untuk mendapatkan hak haknya saja sulit, ketika kami di PN pernah melakukan duakali mediasi justru pihak tergugat ingin menggagalkan,” ujar Eko dengan nada sedih.

Dirinya mengaku permasalahan ini berlarut larut dan tidak selesai. Apabila sampai kasasi, warga minta tidak ada yang menyentuh tanah yang belum terbayarkan, pintanya.

Sementara Kakanwil ATR-BPN Prov Jateng Dwi Purnama sangat memahami apa yang dirasakan masyarakat.

“Disini kami baca ada nilai yang belum dinilai artinya ada keinginan warga terkait keputusan Pengadilan, sebenarnya didalam isi menyatakan cacat proses penilai sudah dilakukan para tergugat melebihi batas 30 hari tetapi disitu kita lebih baik melakukan diskresi,” ucapnya.

” Nanti saya teruskan ke Kementerian ATR-BPN tentang keinginan warga Bener Purworejo terkait kasus ini”, lanjut Dwi Purnama.

Dari hasil rapat audiensi hari ini antara perwakilan Masterbend dengan pihak BPN menghasilkan empat butir kesepakatan diantaranya:

1. Permasalahan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di bendungan Bener Kabupaten Purworejo terhadap 176 bidang/153 warga memiliki aspek humanisme yang kental dan masyarakat tetap mendukung dilaksanakannya Pembangunan Bendungan Bener.

2. Perwakilan masyarakat minta agar BPN mendahulukan upaya diskresi sebagaimana pernah dilakukan Menteri ATR/Ka BPN tertanggal 9 maret 2021 nomor 1/DIS.BP.02.01/III/ 2021.

3. Warga berkeinginan untuk dilaksanakan penyelesaian nilai ganti kerugian bidang perbidang sesuai dengan bidang bidang lain yang telah dilaksanakan pembayaran ganti kerugian .

4. Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah akan meneruskan keinginan warga dengan mengajukan permohonan diskresi kepada Menteri ATR/ Ka BPN.

Pada hasil kesepakatan rapat audiensi ditandatangani oleh Kakanwil Dwi Purnama, Kakantah Purworejo, Andri Kristanto, Kabid PPS Fransisco Viani Pereira, Kabid PHP Heri Sulistyo, Kabag TUSriyanti, Kabid PT&P, Diah Suhitarasmi, Kabid PP, Siti Aisyah, Kabid PJSA BBWS, Yosiandi, BBWS Heri Prasetyo sedangkan dari perwakilan Masterbend, Ketua Masterbend, Eko Siswoyo, Perwakilan warga Abdullah, Rokhman, Ibnu Malik serta Hias Nagara.

Terpisah, Tumin Kasie Pemerintahan Desa Bener selaku tokoh masyarakat atau yang dituakan dari désa setempat mengatakan bahwa mereka berjuang mempertahankan hak-hak mereka.

“Semoga perjuangan kami yang tidak kenal lelah ini didengar oleh pihak terkait dan akan membuahkan hasil yang baik, hasil kesepakatan yang memuaskan bagi kami semua”, pungkasnya.

Pewarta: Ram,Tf/ Editor Raja

Tumin Kasie Pemerintahan Desa Bener
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *