95 PERSEN PERUSAHAAN TAK URUS SKDU, TUNGGAKAN PAJAK DESA NGABUL MELONJAK HINGGA Rp.2,9 M,

JEPARA – WARTAJAVAINDO.COM
Sebanyak 107 Perusahaan yang berdomisili di Desa Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara. Menurut data Administrasi Pemerintahan Desa Ngabul hanya 9 Perusahaan yang memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha. ” jika dinilai dari 100 persen maka hanya 95 % saja yang taat administrasi, “kata Solekan Petinggi Ngabul,
Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi dan sosialisasi dengan mengundang 35 perwakilan Perusahaan, namun hanya 12 Perusahaan saja yang hadir. Artinya koordinasi dan sosialisasi ini kurang dianggap penting atau diremehkan oleh para usahawan/perusahaan.
“Sebetulnya Pemdes Ngabul sudah sejak dini, membuat surat undangan kepada perusahaan dalam rangka mengajak kepada semua pengusaha agar tertib administrasi,” ujar Solekan
Pemerintahan Desa Ngabul mencatat ada berbagai macam jenis perusahaan yang ada di wilayah Desa Ngabul, mulai dari pengrajin mebel, perusahaan eksportir furniture, penggergajian kayu, persewaan chamber kiln dry/ruangan oven kayu, SPBU, dealer kendaraan roda dua dan roda empat termasuk bengkel service, perusahaan otomotif atau PO Bus baik pariwisata atau trayek antar kota, restoran, kafe, dan lainnya.
Namun belum bisa diharapkan ketaatan para pelaku usaha agar melaporkan kepada Pemerintahan Desa agar tercatat dalam administrasi Desa. Dalam peraturan Petinggi No. 5 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) jelas terdapat aturan yang mengharuskan Perusahaan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Kualitas Lingkungan Hidup (KLH).
Hal ini sesuai dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 74 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pasal 1 Nomor 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT) tampaknya menggunakan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai terjemahan dari istilah Corporate Social Responsibility (CSR) untuk konteks perusahaan dalam masyarakat Indonesia, dan mengartikannya sebagai “komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya” dan TJSL sebagai sebuah kewajiban hukum.
Desa Ngabul tercatat sebagai salah satu Desa di Kabupaten Jepara yang mempunyai tunggakan pajak mencapai Rp2,9 Miliar. Menyikapi hal itu, petinggi Desa Ngabul menyatakan dan meresmikan Giat Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP), agar ditahun berikutnya tidak ada lagi tunggakan pajak.
Bhabinkamtibmas Aipda Taufik ketika menghadiri rapat kordinasi dan sosialisasi saat memberi pengakuan dan menghimbau para pengusaha dapat bersinergi dengan pihak Pemdes.
“Kami tidak akan mempersulit pelayanan. Bahkan keamanan sperti permintaan bapak dan ibu. Silahkan menyimpan nomor seluler saya agar mudah komunikasi,” ucapnya disela-sela kegiatan
Pawarta E. John, Editor Raja