16 Agustus 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

PENGADILAN TIPIKOR SEMARANG, BPKP NILAI KADES PLUMBON RUGIKAN NEGARA Rp 850 JUTA LEBIH

0 0
Read Time:3 Minute, 17 Second

 

SEMARANG, WARTA JAVAINDO.COM

Kepala Desa Plumbon Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang, JW (52), didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 854.045.757,00 (delapan ratus lima puluh empat juta empat puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah). Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pengadilan yang digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (15/12).

Dakwaan yang ditandatangi oleh JPU Agus Budiyanto SH, dibacakan dalam sidang oleh Jaksa Tomi Herlix SH. Sidang dipimpin Majelis Hakim, dengan Casmaya S.H., M.H. selaku Hakim Ketua dan Arkanu S.H. serta Alfis Setyawan, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota.

Sementara bertindak selaku penasehat hukum adalah Gandung Sardjito, S.H., M.H., Drs. Budi Susanto, S.H., M.H. dan Samsul Huda S.H. Sedangkan terdakwa JW yang sudah menjadi tahanan Kejaksaan selama 20 hari sejak 22 November 2021 di Lapas Kedungpane Semarang, hanya dihadirkan secara virtual.

Dakwaan dibuat berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan (BPKP) Jawa Tengah atas dugaan Korupsi APBDes Tahun Anggaran 2018 dan 2019 pada Desa Plumbon tersebut.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan, jumlah total kerugian negara adalah Rp 1.010.806.407 (satu miliar sepuluh juta delapan ratus enam ribu empat ratus tujuh rupiah), dan belum dinyatakan ada terdakwa lain, selain JW. Namun disebutkan, JW melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam hal ini adalah saksi Ls selaku pimpinan CV Bintang Karya dan saksi DKN sebagai Bendahara Desa Plumbon.

 

Primair.

JPU dalam dakwaan primer menyatakan, JW didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Pasal 2 Ayat (1) itu menyebutkan, diancam pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Sedangkan Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan, selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah: b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

 

Subsidair.

Kemudian dalam dakwaan subsidair, JPU mendakwa JW melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 209 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Pasal 3 tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Sidang yang diagendakan hanya membacakan dakwaan JPU terhadap terdakwa, selanjutnya ditutup dan akan dilanjutkan Senin (20/12) dengan pembacaan eksepsi oleh terdakwa atau penasehat hukum.

Ketika dihubungi Wartajavaindo.com, Jaksa Tomi Herlix mengatakan, bahwa perhitungan kerugian negara yang diduga dikorupsi terdakwa merupakan hasil audit yang dilakukan BPKP Jateng.

“Dari awal, penyidik Polres Semarang juga menggunakan dasar audit dari BPKP. Dan hal itu tidak masalah. Karena BPKP juga memiliki kewenangan untuk itu”, tandasnya.

Sementara Penasehat Hukum Gandung Sardjito berpendapat, dakwaan JPU dalam hal ini lemah.

“Lihat saja nanti dalam eksepsi kami pada sidang mendatang”, tambah Budi Susanto yang juga selaku Penasehat Hukum terdakwa.

Laporan: Herlis.

Editor: Raja.

 

About Post Author

wartajavaindo.com

PT.WARTA JAVAINDO MEDIA INDONESIA. SK. KEMENKUMHAM: AHU.0051707.AH.01.01.TAHUN 2020. AKTA PENDIRIAN NO: 1, 1 OKTOBER 2020. NOTARIS: NINDYA NURSANTO, SH.MKn.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *