SUKOHARJO, WARTA JAVAINDO. COM
Pembalakan liar terjadi di hutan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, 8 batang kayu sonokeling senilai total Rp650 juta dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Saat ini, kasus pembalakan liar tersebut sudah dilaporkan ke polisi dan sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Praktik illegal logging tersebut terungkap berdasarkan temuan Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI. Dari penelusuran LAPAAN RI, sedikitnya delapan batang kayu sonokeling yang dicuri dari hutan lindung di Bulu.
Dengan jual kayu sonokeling tersebut saat ini, di perkirakan kerugian mencapai Rp650 juta. Kepada awak media Ketua Umum LAPAAN RI, BRM.Kusumo Putro, mengatakan bahwa pihaknya sudah menelusuri dengan mengecek lokasi pohon yang ditebang,
BRM Kusumo Putro juga mengklaim mengantongi data-data bukti terkait pemalsuan dokumen perizinan dan kwitansi transaksi oleh pelaku dan penadah. Bermodalkan bukti tersebut, ia mewakili masyarakat sudah melaporkan kejadian kayu yang dicuri di Bulu Sukoharjo itu ke Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Surakarta pada Oktober 2021 dan mendesak segera ada tindakan hukum.

BRM Kusumo Putro mengatakan:
“Kami sudah melaporkan dan berkomunikasi dengan Perhutani. Kami tunjukkan bukti-buktinya, ada kwitansi, tanda tangan palsu warga, dan tanda tangan serta stempel basah sejumlah pejabat yang diduga palsu”, ungkap nya ketika ditemui wartawan,pada hari Selasa tanggal (7/12/2021).
Dengan bukti pemalsuan Dokumen, BRM Kusumo Putro, mendesak segera ada tindakan hukum terhadap kasus ini karena sudah ada unsur pemalsuan dokumen dan pembalakan hutan lindung yang menyebabkan kerugian negara.
BRM Kusumo Putro juga menambahkan bahwa kasus illegal logging merupakan kasus khusus dan ia berharap bisa segera ditindaklanjuti.
Berdasarkan perkiraan, kayu-kayu yang dicuri itu bernilai Rp60 juta per kubik.
“Pasalnya sudah jelas, siapa pun yang terlibat dapat dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Memalsukan dokumen juga bisa dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara. Kami sudah bantu petunjuknya dan kami harap pihak berwajib bisa segera menindaklanjuti”, terangnya.
Sementara itu, Wakil Administratur KPH Surakarta, Susilo Winardi, membenarkan adanya laporan 8 batang kayu jenis sonokeling yang dicuri dari hutan lindung kawasan Bulu, Sukoharjo. Ia juga membenarkan laporan itu dari LAPAAN RI.
Susilo Winardi mengatakan:
“Benar terjadi praktik tersebut dan kami sudah tindaklanjuti dengan mengecek lokasi dan benar ada bekas pembalakan pohon. Lokasinya di petak 5-2 RPH Cubluk,” ujarnya
Ketika dihubungi oleh Tim Media Wartajavaindo pada hari Rabu tanggal (8/12/2021) lalu, Wakil Administratur KPH Surakarta Susilo mengatakan bahwa hal ini masih dalam penyelidikan.
Terkait langkah hukum, Perhutani mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bulu pada awal Oktober 2021 dengan nomor aduan 01/IX/2021/Jateng/Res Skh/10. Lantaran kewenangan tindakan hukum ada di tangan polisi, Perhutani saat ini masih menunggu laporan perkembangan kasus.
Kata Susilo Winardi,
“Kami sudah menanyakan perkembangan kasusnya sampai mana dan sudah dijawab masih dalam penyelidikan oleh Polsek Bulu. Sudah ada proses klarifikasi. Untuk proses hukum kami tidak bisa intervensi karena kewenangan ada di kepolisian. Kami masih menunggu perkembangan kasus ini”, terangnya.
Sebelumnya berdasarkan catatan praktik illegal logging di Kecamatan Bulu juga sempat terjadi pada Maret 2021 silam. Sejumlah pohon di kawasan hutan lindung saat itu diketahui dibabat orang tak bertanggung jawab. Pada pertengahan Maret 2021, polisi memeriksa lima orang saksi untuk mengungkap kasus tersebut. Dalam hal ini juga Masyarakat berharap ada tindakan tegas karena sudah merugikan negara dan rakyat indonesia.
Reporter : BANU DM.
Editor : Raja.