GROBOGAN, WARTA JAVAINDO.COM
Hati-hati dengan bantuan Dana Desa, patuhi pedoman penggunaan yang sudah ada ( PP Nomor 60 Tahun 2014 atupun dalam Permendagri nomor 18 Tahun 2018), laksanakan sesuai aturan (Anggaran /APBDes) dan belanjakan sesuai kebutuhan (Rencana Anggarann Belanja/RAB). Hal itu merupakan pesan dan arahan yang disampaikan oleh Drs. Sanyoto, MM. Kepala Dispermades (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Grobogan diruang kerjanya. Selasa (7/12/2021).
Arahan Kepala Dispermades Kabupaten Grobogan itu disampaikan (untuk Pemerintah Désa se Kabupaten Grobogan-red) ketika menerima audensi dari beberapa awak media baik cetak dan online yang tergabung dalam Insan Pers Jawa Tengah ( IPJT) DPC Kabupaten Grobogan di ruang kerjanya. Acara berlangsung dengan sersan (serius tapi santai) dan penuh keakraban, sebagaimana kebiasaan kepribadiannya yang selalu santun serta ramah-tamah.
Disela arahannya Kepala Dispermades Kabupaten Grobogan mengakui bahwa ada beberapa Kepala Desa yang takut bahkan tidak berani untuk menemui awak media,
” itu manusiawi”, katanya.
Disampaikan nya pula hal itu mungkin karena Kepala Desa belum kenal kepada awak media yang datang, atau tidak berani menemui karena ada sesuatu dalam pengelolaan anggaran desa nya.
” Yang penting komunikasi dibangun secara baik. Wartawan juga tugas profesi sedang Kepala Desa juga berkewajiban membuat nyaman desa”, tegas Drs. Sanyoto, MM.
“ketika dalam menjalankan tugasnya tidak ada kepentingan lain, semua akan bisa nyaman dan terlaksana dengan baik”, imbuhnya.
Selanjutnya Kepala Dispermades menyambut baik IPJT Grobogan yang hadir di ruang kerjanya, dan dikatakan pula bahwa peran media seperti IPJT sangat diperlukan sebagai kontrol sebelum muncul persoalan hukum ke permukaan.
Dispermades juga bertindak sebagai fasilitator agar Dana Desa bisa cair, tepat sasaran dan bisa segera dimanfaatkan untuk kemajuan desa dan masyarakat.
“Jangan sampai Dana Desa disalahgunakan”, tegas Ka Dispermades Grobogan itu.
“Sekarang aturannya kalau cor jalan itu menggunakan adukan K 225 ya diikuti saja, yang penting ketika ada uji speck tidak ada masalah”, tambah Sanyoto.
Diakuinya, meskipun Kepala Desa itu bermacam-macam latar belakang serta SDM nya akan tetapi ketika mau belajar dan mengikuti regulasi dan aturan yang ada, tetap akan aman dan nyaman.
Dalam kesempatan yang sama, menurut keterangan Ketua IPJT Kabupatèn Grobogan Mugiyono melalui sekretaris IPJT Imam Suranto bahwa kegiatan rutin audensi dengan beberapa OPD merupakan agenda semesteran, dengan harapan untuk menjalin komunikasi awak media dengan Pemkab Grobogan sehingga terbangun sinergitas dalam rangka membangun Grobogan yang lebih baik lagi.
Pewarta Ram/Editor Raja.