SIDANG PERKARA TABUNG GAS ELPIJI DI PN DEMAK TELAH BERAKHIR, KUASA HUKUM TERDAKWA MENYATAKAN BANDING

0 0
Read Time:1 Minute, 58 Second

 

DEMAK, WARTA JAVAINDO. COM

Sidang Perkara Pidana Tabung Gas Elpiji dengan terdakwa Muhamad Purnama Bin Hani, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak membacakan amar putusan siang ini Demak, Senin(29/11/2021)

 

Dalam putusan perkara ini Ketua Majelis Hakim membacakan Amar Putusan yang di dengarkan oleh terdakwa Muhamad Purnama Bin Hani lewat sidang daring di layar monitor, di bacakan dengan tegas oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak.

 

 

Hari ini terdakwa Purnama Bin Hani umur 51 tahun warga Desa Kemiri Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, hanya bisa tertunduk lesu ketika Hakim Pengadilan Negeri Demak membacakan Amar Putusan dirinya yang dijatuhi hukuman 1 tahun dengan subsider tahanan 3 bulan atau membayar denda 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).

 

Purnama pengecer LPG asal Grobogan tidak menyangka bila usahanya membeli LPG Subsidi dari Semarang dan di jualnya ke Demak, justru membawa dirinya di meja hijaukan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Setiawan, SH., menerangkan bahwa kasus ini berawal dari di tangkapnya Purnama yang menjual tabung gas elpiji (LPJ) 3 Kg bersubsidi dengan tutup segel hijau ke Desa Mangunan Lor, Kecamatan Kebon Agung Kabupaten Demak pada 11 Juni 2021.

Petugas sempat curiga karena label tutup bersubsidi untuk Kabupaten Demak berlabel kuning atau ungu, kemudian petugas menangkap serta menyita mobil Pick up milik Purnama yang berisi 33 tabung gas elpiji dan 79 tabung gas melon kosong.

Dari hasil pengembangan petugas, ternyata terdakwa sudah menjalankan usahanya sejak 2 tahun berjalan. Terdakwa dengan sengaja menjual tabung gas elpiji bersubsidi dari Semarang dijual ke Kabupaten Demak sehingga melanggar zonasi pendistribusian gas melon, selain merugikan kuota Semarang terdakwa juga menjual LPG bersubsidi ke Demak melebihi harga eceran tertinggi yang merugikan masyarakat miskin.

 

Atas kejahatanya Purnama didakwa melanggar pasal 55 Undang Undang 22/ Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dalam pasal 40 angka 9, Undang-Undang Perdagangan No 7 Tahun 2014/sebagaimana diubah dalam pasal 46 Undang-Undang Cipta Kerja, kejahatan terdakwa meliputi penyalah gunaan pengangkutan, sementara terdakwa tidak mempunyai izin pengangkutan atau izin penjualan gas melon dari Semarang dijual ke Demak.

 

Kuasa Hukum terdakwa, Danny Mulder dari Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia atau POSBAKUMADIN mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak, dia menuding vonis tersebut sangat berlebihan.

“selama ini klien kami hanya pengecer kecil seharusnya hanya di beri sanksi administrasi bukan hukuman penjara”‘ tuturnya.

(Sutarso) editor Raja

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *