KEJARI BUKA LAYANAN HUKUM GRATIS DI MMP JEPARA

0 0
Read Time:1 Minute, 19 Second

 

JEPARA – WARTA JAVAINDO.COM

Menepis anggapan lembaga hukum yang menakutkan, Kantor Kejaksaan Negeri Jepara membuka layanan hukum gratis kepada masyarakat. Fasilitas layanan ini dapat diakses di salah satu gerai Mal Pelayanan Publik (MPP), lantai I Gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bersama. 

 

Gerai layanan hukum gratis diresmikan pada, Selasa (23/11/2021), oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Ayu Agung. Adanya gerai Kejaksaan Negeri ini akan menambah deretan gerai yang sudah tersedia di MMP.

Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan dengan dibukannya layanan hukum dari Kejaksaan, saat ini sudah ada 19 gerai pelayanan. Terdiri dari 10 dinas kabupaten, 2 dinas provinsi, dan 8 instansi vertikal dengan total 226 pelayanana perizinan dan non perizinan yang dapat diakses.

 

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kajari, semoga kesadaran masyarakat terkait hukum dapat meningkat,” kata Andi.

 

Andi berpesan agar gerai ini ikut berperan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Sehingga mereka tidak akan takut bersinggungan dengan lembaga hukum khususnya Kejaksaan.

 

“Ketika warga mau mendekat dan mendapat informasi yang benar, saya yakin orang tidak akan berurusan dengan kejaksaan mapun kepolisian jika melek hukum. Dengan tahu hukum, tentu tidak akan melakukan hal yang dilarang,” kata dia.

 

Kajari Jepara Ayu Agung mengatakan, bagi masyarakat yang mempunyai masalah hukum bisa berkonsultasi ke gerai Kejaksaan ini. Mereka bisa mengajukan legal opinion (pendapat hukum), baik secara lisan maupun tertulis. Termasuk juga lembaga pemerintah.

 

“Jika masyarakat minta lisan, akan kita jawab secara lisan. Begitu juga jika minta jawaban tertulis juga akan kita layani secara gratis. Semoga bermanfaat,” kata Ayu. (DiskominfoJepara/Dian).

Pewarta E John, Editor Radja

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *