TUNTUT PENYERAHAN FASOS/FASUM: ‘APA PERLU KAMI HARUS DEMO DULU?’

0 0
Read Time:2 Minute, 21 Second

SEMARANG, Warta Javaindo.Com – Warga Perumahan Puri Anjasmoro Kota Semarang yang mengupayakan penyerahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari pengembang kepada Pemkot Semarang sejak tahun 2010, namun hingga kini belum ada hasil, sepertinya sudah habis kesabarannya.

“Apa perlu, kami harus demo dulu di halaman Pemkot agar penyerahan fasos/fasum bisa segera dilakukan”, ujar Budi Sulistyo, Ketua Paguyuban Bantaran Sungai Tawangsari (PBST) yang juga warga Perumahan Puri Anjasmoro kepada Warta Javaindo.Com di Semarang, Selasa (9/12).

Diungkpakan, berbagai upaya telah ditempuh. Namun tetap saja tidak memperoleh respon positif, baik dari pengembang maupun Walikota Semarang”,

Akibatnya, pihaknya selalu resah bila musim penghujan tiba. Pasalnya, di wilayah itu selalu kedatangan tamu tak diundang berupa banjir.

Bahkan pada musim penghujan tahun lalu, ketinggian air banjir mencapai satu meter lebih atau setinggi dada orang dewasa. Hal ini antara lain dikarenakan wilayah tersebut merupakan daerah cekungan.

“Jadi air banjir berasal dari curah hujan tinggi, di samping adanya luapan air hujan dari daerah sekitar. Sementara pompa air fasilitas dari PT IPU yang merupakan pengembang perumahan, sudah banyak yang rusak, sehingga tidak mampu menyedot air banjir di kawasan perumahan”, ujar Budi yang didampingi Andreas dan Sutarno yang juga pengurus PBST.

Untuk mengatasi masalah tersebut sambungnya, warga telah berkirim surat kepada Walikota Semarang dan Ketua DPRD Kota Semarang.

“Namun balasan surat tidak kunjung datang, tanggapan dari Pemkot sama sekali tidak ada. Sementara pihak pengembang yang sejak tahun 2010, kami hubungi, tidak pernah bisa ditemui dan sama sekali tidak peduli dengan banjir yang menimpa warganya”, tutur Budi penuh emosi.

 

Tunjuk pengacara
Atas dasar itu, pihaknya berencana melakukan jalur hukum yang intinya, menuntut pihak pengembang, agar segera menyerahkan fasos/fasum Perumahan Puri Anjasmoro kepada Pemkot Semarang.

Dengan cara itu, diharapkan Pemkot mampu mengatasi banjir yang selalu menimpa kawasan Puri Anjasmoro.

Pihak warga secara resmi telah menunjuk Bangkit Mahanantyo SH MH selaku pengacara untuk melakukan upaya hukum atas permasalahan tersebut.

Dalam pertemuannya dengan pengurus PBST, Selasa (9/11), Bangkit Mahanantyo SH MH, mengungkapkan bahwa pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pendekatan degan pejabat Pemkot yang berwenang.

“Bila perlu, kami akan melaporkan permasalahan ini kepada pihak Ombusman. Tapi kalau ‘mentog’ , terpaksa kami akan menempuh jalur hukum”, ujar Bangkit

Diungkapkan, seharusnya proses penyerahan fasos/fasum tersebut, bukan perkara sulit. Karena hal itu sudah diatur melalui Perda, Perwalkot, dan Permendagri.

“Kalau pengembangnya pasif, seharusnya Walikota bisa memanggil pengembang yang bersangkutan untuk diminta segera menyerahkan fasos/fasum sesuai dengan persyaratannya”, tutut Bangkit.

Sementara Benediktus Narendra Keswara, Sekretaris DPD PSI Kota Semarang yang juga anggota Komisi A DPRD Kota Semarang yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut, sangat mendukung kalau fasos dan fasum perumahan Anjasmoro bisa segera diserahkan ke Pemkot Semarang. Sehingga bencana banjir di kawasan itu bisa segera diatasi.

Sedangkan Budi Sulistyo yang sudah tidak sabar menunggu proses penyerahan fasos/fasum, merasa heran mengapa proses serah terima itu sulit dilakukan. (Heru LS). Editor Raja

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *