GELAR OPERASI SIKAT JARAN CANDI 2021 POLRES JEPARA BERHASIL RINGKUS 16 TERSANGKA

JEPARA – WARTA JAVAINDO.COM.
Polres Jepara telah melaksanakan instruksi Polda Jateng dengan dasar ST Kapolda Jateng Nomor : STR / 784 / IX / OPS.1.3 / 2021 Tanggal 30 September 2021 tentang Pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi 2021 Polda Jateng. Pelaksanakan Operasi Sikat Jaran Candi 2021 dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Muhammad Fachrur Rozy, SH.SIK.
Adapun waktu pelaksanaan Operasi Sikat Candi 2021 di wilayah hukum polres jepara adalah selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 sampai dengan 30 Oktober sesuai dengan instruksi Polda Jateng. Target sasaran operasi adalah kejahatan Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) dan Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dengan objek Kendaraan Bermotor.
Selasa 2 Nopember, Kasatreskrim AKP Muhammad Fachrur Rozy, SH, SIK menyampaikan hasil pengungkapan kasus yang terjadi di wikayah hukum Polres Jepara sebagai berikut :
12 TKP Curat dengan Objek R2, terdiri dari : 3 TKP di Kecamatan Pakis Aji, 2 TKP di Kecamatan Jepara, 2 TKP di Kecamatan Pecangaan, 1 TKP di Kecamatan Welahan, 1 TKP di Kecamatan Batealit, 1 TKP di Kecamatan Mlonggo, 1 TKP di Kecamatan Nalumsari, dan 1 TKP di Kecamatan Mayong.
Kasatreskrim yang akrab disapa dengan panggilan Rozy menyampaikan kepada media bahwa ada 16 tersangka CURAS DAN CURAT yang berhasil diringkus yaitu terdiri dari sebelas(11) Pemetik, lima(5) Penadah dan 13 Unit sepeda motor (SPM) sebagai Barang Bukti dari para tersangka yang diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Jepara.
Modus operandi yang dipakai para pelaku kejahatan di lokasi TKP berbeda adalah dengan cara masuk rumah kosong di dua(2 )TKP dan dalam aksi kejahatannya tersangka menggunakan alat bantu berupa Kunci Letter ”T” dan dilakukan di empat(4) TKP, dan modus lainnya adalah dengan cara mengambil motor yang kuncinya tertinggal di unit sepeda motor, ini terjadi di (enam) 6 TKP.
Sebagai tindak lanjut proses hukumnya, hingga sampai saat ini, seluruh hasil pengungkapan baik tersangka dan barang bukti, masih dalam proses penyidikan.
Polres Jepara akan mengembalikan 1 (satu) Barang Bukti berupa motor beat warna merah putih yang dicuri di halaman TPQ Rodhotusibian dan ditemukan dari tangan penadah. Adapun pemilik barang bukti tersebut adalah ibu Nur Asifah alamat desa tritis nalum sari jepara yang telah menjadi korban kejahatan.
“Harapan dalam kegiatan ini adalah dengan adanya Operasi Sikat Jaran Candi tahun 2021 ini, Polres Jepara dapat memberikan sumbangsih menekan angka kejahatan Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dengan Objek R2 (SPM) khususnya di wilayah hukum Polres Jepara, dan Polres Jepara menghimbau agar masyarakat dapat berhati-hati dengan modus kejahatan para pelaku yang berhasil diungkap, jangan lengah, dan gunakan kunci dobel untuk mengantisipasinya dari tindak pidana oleh pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Jepara.
Para tersangkat akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman maksimum 7(tujuh) tahun penjara.
Sumber berita, Kasatreskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi, SH., SIK,
Pewarta E John/Badi, Editor Raja