WONOSOBO, WARTAJAVAINDO.COM – Polres Wonosobo tangkap penjual satwa Burung Elangular Bido yang merupakan Satwa dilindungi oleh negara. Pelaku NCP warga Bajarnegara mencoba menjual satwa liar dengan cara COD dengan orang tidak dikenal.
Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi menjelaskan, Penangkapan pelaku penjual satwa liar ini bermula adanya laporan dari salah satu warga masyarakat
“Informasi kami terima pada Kamis 14 Oktober 2021 kurang lebih pukul 10.30 Wib oleh warga yang mengatakan ada orang mencurigakan berada di lapangan sepak bola Sawangan Leksono menggunakan sepeda motor serta membawa kardus berwarna coklat,” paparnya. (27/10)
Lanjutnya, Ada laporan tersebut pihaknya langsung lidik di tempat tersebut menemukan pelaku yang kedapatan membawa 1 ekor Burung Elangular Bido berada di dalam kardus yang menurut keterangan pelaku burung tersebut akan dijual dengan sistem COD kepada orang yan belum dikenal.
“Karena burung tersebut salah satu satwa yang dilindungi oleh negara maka Pelaku diamankan Polres wonosobo berikut barang bukti guna proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolres.
“Dalam hal ini pelaku melanggar tindak pidana pasal 21 ayat (2) UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” tutup AKBP Ganang.
Sementara dikatakan pelaku, katanya dapat burung tersebut membeli di Banjarnegara dan akan dijual di Wonosobo dengan sistem COD.
“Saya beli birung ini di Banjarnegara dan akan dijual sama orang yang belum saya kenal di Wonosobo dengan harga Rp. 400.000,” beber NCP. (Budiawan) Editor Raja.