29 Juni 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

HANYA INGIN MAKAN, SEORANG PRIA TERANCAM ENAM TAHUN PENJARA

0 0
Read Time:1 Minute, 24 Second

 

WONOSOBO, WARTA JAVAINDO.COM

Ingin punya uang untuk makan, seorang pengangguran menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang berpura – pura kost ditangkap Satreskrim Polres Wonosobo.

Hal ini disampaikan Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi, Curas diawali dengan perencanaan dilakukan beberapa minggu lalu oleh tersangka (TN) yang baru mengenal korban.

Tersangka sudah mengenal korban dan sering ngobrol. Pada saat tersangka datang ke rumah kost milik korban (RA) di Karangkajen Wonosobo timur, tersangka (TN) mengetahui korban sedang mandi lalu dia masuk rumah melalui pintu depan dan mengarah ke kamar korban,” paparnya. Rabu (27/10)

Lanjutnya, ditempat tersebut tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan tang lalu tersangka membekap korban menggunakan bantal dan guling dengan maksud agar tidak berteriak namun korban meronta, tersangka kembali memukul dengan menggunakan kayu.

Korban pun lari ke pintu depan dan meminta tolong kepada warga bebera saat kemudian warga mendengar dan membantu membuka pintu lalu menolong korban.

Melihat hal tersebut warga langsung melaporkan ke Polres Wonosobo. Mendapat laporan dengan sigap Satreskrim Polres Wonosobo langsung melakukan tindakan dan menangkap tersangka.

Ketika korban RA dimintai keterangan, ia menuturkan sempat membela diri namun tersangka terus memukul sampai 10 kali. Atas perbuatanya, tersangka TN terancam hukuman 6 tahun penjara,” tandas Kapolres.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Wonosobo bahwa tersangka berpura – pura kost di tempat tersebut.

 

“Lima hari kemudian tersangka melakukan rencananya untuk mengambil uang milik korban/pemilik kost hingga melakukan kekerasan,” ungkap AKP Muhammad Zazid.

Sementara tersangka menuturkan, mengenal korban baru beberapa hari, ia punya tujuan mendatanggi rumah korban hanya untuk mengambil (Mencuri) uang untuk makan.

“Saya tidak punya pekerjaan dan belum berkeluarga. Hanya demi mendapatkan uang yang akan digunakan untuk makan saya melakukan perbuatan itu,” katanya. (Budilaw79) Editor Raja

About Post Author

wartajavaindo.com

PT.WARTA JAVAINDO MEDIA INDONESIA. SK. KEMENKUMHAM: AHU.0051707.AH.01.01.TAHUN 2020. AKTA PENDIRIAN NO: 1, 1 OKTOBER 2020. NOTARIS: NINDYA NURSANTO, SH.MKn.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *