GROBOGAN WARTAJAVAINDO.COM – Satreskrim Polres Grobogan akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di hutan Geyer dengan menangkap pelaku pembunuhan sekaligus pembuang korban DS (32) warga Pemalang, Jawa Tengah, pada hari Senin tanggal (25/10/2021) kemarin .
Sebelumnya, warga Dusun Besole, Desa Juworo, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, dikejutkan dengan penemuan mayat perempuan di hutan setempat. Mayat perempuan tersebut dalam kondisi telanjang, terikat tali rafian dan terbungkus plastik hitam,Pada hari Rabu tanggal (13/10/2021).
Saat ditemukan, kondisi mayat sudah membusuk dan mengeluarkan bau tak sedap. Warga menemukan plastik hitam sekira pukul 09.30 Wib. Selain terikat, wajah korban mengalami luka. Polisi menemukan barang bukti berupa gelang perak.
Kata Kasat Reskrim,
“Gelang perak tersebut yang kemudian dikenali keluarga korban dari Pemalang. Bahwa gelang perak tersebut milik korban DS, 32, warga asli Pemalang. Korban sebelum dibunuh bekerja di daerah Semarang setelah bercerai dari suaminya,” terang Kasat Reskrim.
Pelaku bernama Agus Supriyanto (37), ditangkap di rumahnya di Mranggen, Kabupaten Demak, setelah polisi mengumpulkan barang bukti, keterangan sejumlah saksi. AS diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban selama hampir satu tahun.
Dijelaskan Kapolres :
“Berdasar olah tempat kejadian perkara, barang bukti dan keterangan saksi, Agus Supriyanto, berhasil kita tangkap di rumah peninggalan orang tuanya di Mranggen, Demak,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi didampingi Kasat Reskrim, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan di Mapolres Grobogan,pada hari Senin tanggal (25/10/2021) sore.
Penangkapan pelaku, Polres Grobogan berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jateng. Kemudian langsung dibawa ke Polres Grobogan. Diketahui antara korban dengan pelaku memiliki hubungan asmara dan berniat menikah.
Ditambahkan oleh
Kasat Reskrim AKP Andryansyah:
“Jadi pada hari Sabtu tanggal (9/10/2021) malam korban di kontrakannya di Semarang, kemudian diajak makan. Selanjutnya korban hendak diantar pulang ke Pemalang, rumah orang tuanya. Di perjalanan, di daerah Kendal, pelaku menghabisi nyawa korban,” Ungkap, Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya membunuh korban, pelaku Agus Supriyanto, lanjut Kasatreskrim, dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasar 338 KUHP. Ancaman hukumannya, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun,”terang kasat Reskrim.
Di sampaikan Kasat Reskrim,
“pasal 340 KUH Pidana yakni pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkas AKP Andriansyah RH Kasat Reskrim polres Grobogan.
Reporter : Media Wartajavaindo BANU DM.
Editor : Raja.