DILEMATIS PENAMBANGAN GOLONGAN C DI KAWASAN MERAPI

0 0
Read Time:3 Minute, 20 Second

 

MUNTILAN, WARGA JAVAINDO.COM.

Berdasarkan UU No.11 Tahun 1967 bahan galian diklasifikasikan menjadi 3 golongan, antara lain bahan galian golongan A, B dan C. Bahan galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir kerikil marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.

 

Usaha di bidang pertambangan adakalanya menimbulkan masalah. Masalah pertambangan tidak saja merupakan masalah tambangnya, akan tetapi juga menyangkut mengenai masalah lingkungan hidup.

 

Maraknya penambangan galian golongan C di beberapa wilayah khususnya di Jawa Tengah. Salah satunya adalah penambangan di Merapi yang bikin mayarakat sekitar prihatin dan resah.

 

Hal ini membuat dua tokoh masyarakat Kab. Magelang yaitu Ketua LSM Sapu Jagat Gunung, Muhammad Hendratno dan Ketua LPK Trankonmasi Sriyanto Ahmad,S.Pd.MH(Med) angkat bicara dalam talkshownya yang dihadirkan bersama Trankonmasi TV.

 

Ketua Lembaga Lingkungan Hidup Sapu Jagad Gunung, Muhammad Hendratno mengungkapkan latar belakang didirikannya Lembaga Lingkungan Hidup Sapu Jagad Gunung disingkat LLH SJG.

 

“Didirikannya LLH Sapu Jagat Gunung karena sebagai bentuk keprihatinannya dimana masyarakat sangat dirugikan terkait keberadaan air serta mata air yang ada di sekitar lereng Merapi semakin menyusut,” ungkapnya.

 

Jangan sampai mata perekonomian masyarakat petani mati dikala mata air dan sungai akan kering dan ini mulai sangat dirasakan dari keruhnya air. kebeeadaan.ikan ikan di kolam sekitar merapi juga menjadi korban dampak dari penambangan karena dapat merusak ekosistim,” papar Hendratno.

 

Menurutnya yang paling mendasar lagi menyangkut Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) yang menjadi daerah resapan air juga ditambang yang berdanpak kepada kerusakan lingkungan berdampak dan jangan sampai adanya penyesalan, meskipun ini terlambat namun kita masih bisa berbuat untuk melakukan Normalisas , Reboisasi guna penyelamatan kerusakan lingkungan yang diakibatkan penambangan liar yang tidak mengindahkan aspek dampak lingkungan.

 

Hendratno berharap Bupati/ Gubernur serta stakeholder terkait untuk meninjau ulang karena adanya perijinan yang tiba tiba ada tanpa dimusyawarahkan bersama masyarakat setempat, ini yang membuat kami resah dan prihatin,” ujarnya.

 

Sementara Ketua Lembaga.Perlindungan Konsumen Trankonmasi Kabupaten Magelang, Sriyanto Ahmad,S.Pd. MH (Med) mengatakan penurunan kialitas air disekitar lereng merapi disebabkan adanya pertambangan illegal yang dilakukan di sekitar Gunung Merapi diantaranya pertambangan tanpa izin (PETI) oleh oknum masyarakat, pertambangan tanpa izin oleh oknum kelompok masyarakat/ormas, pertambangan ilegal oleh Badan Usaha Pemilik IUP Non C&C, pertambangan Ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).

 

Merujuk persoalan di atas kami memohon kepada Gubernur Jawa Tengah dan jajarannya untuk melakukan penataan dan penertiban di kawasan Gunung Merapi dengan alasan masih banyak kegiatan penambangan atau penggalian Sumber Daya Alam (SDA) yang dilakukan oleh perusahaan yang tidak memiliki izin, prosedur operasional, aturan dari pemerintah maupun prinsip penambangan yang baik dan benar atau sering disebut sebagai Good Mining Practice sehingga mambawa dampak tersebut dari berbagai segi sosial ekonomi Karena Pertambangan ilegal mengeksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran, mendistribusikan, dan menjual hasil tambangnya secara ilegal. Sehingga terhindar dari pajak negara dan pajak daerah dan merusak harga pasaran, karena hasil yang mereka jual umumnya dibawah harga pasar dan transportasi dan sekarang para pengangkut pasir sama tidak masuk ke TPR Pare ( Jl Jogya Magelang ) untuk membayar pajak dengan alasan biaya pajak mahal.

 

Dari sisi Tranportasi Truck pengangkut barang Melebeli ukuran ( Over Dimensi ) dan melebihi Muatan (Over Load)

 

Lebih lanjut Sriyanto melanjutkan pembicaraannya, menanyakan bagaimanakah ijin operasionalnya apakah sudah mengikuti amdal, dokumen amdal masih belum direview oleh Pemerintah,” terangnya pada awak media usai talk show di studio Trankonmasi, Muntilan, minggu (24/10/2021)

 

Sriyanto berharap dengan adanya UU Omnibus Law yang sudah mencakup semuanya termasuk UU Lingkungan Hidup, agar penataan lingkungan hidup menjadi baik kita sudah berupaya melakukan tindakan preventif dengan bersurat ke Bupati yang berhubungan dengan penataan kawasan Gunung Merapi.

 

Nantinya pemerintah akan mengevaluasi semua pengusaha penambangan di kawasan Gunung Merapi bahkan disesuaikan dengan UU Omnibus Law dan aturan turunannya yaitu PP 25 tahun2021 tentang Minerba, PP No 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan, PP 43 No 2021 tentang Tata Ruang, PP 25 Tahun2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan berbasis Resiko yang berikutnya adalah entang penyelenggaraan tentang kehutanan,” tutup Sriyanto (***) Red.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *