AUDIENSI KETUA ISNU DEMAK DENGAN KETUA DPRD DEMAK

0 0
Read Time:1 Minute, 47 Second

DEMAK, WARTA JAVAINDO. COM

Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Demak, M. Ali Maskun melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Demak, H.S. Fachrudin Bisri Slamet (23/10). Audiensi yang berlangsung di rumah dinas Ketua DPRD Demak tersebut membahas terkait penyakit masyarakat (pekat) utamanya karaoke liar yang saat ini sedang ditangani oleh eksekutif.

Ketua DPRD Demak dalam kegiatan tersebut menyampaikan, bahwa dia tetap berkomitmen mengawal eksekutif dalam upaya mengembalikan marwah kota wali agar terbebas dari karaoke liar, karena hal itu menyangkut harkat dan martabat Demak sebagai bumi peninggalan para Wali Songo.

FBS -sapaan akrab H.S. Fachrudin Bisri Slamet- selalu menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk bersama melakukan penutupan karaoke yang melanggar aturan.

Dalam pertemuan beberapa waktu yang lalu dengan pihak-pihak terkait di gedung DPRD Demak, FBS menyampaikan bahwa tugas pengawalan ini tidak hanya ada di pundaknya selaku Ketua DPRD saja, akan tetapi semua pimpinan dewan dan anggota juga harus ikut berkomitmen dalam upaya mengawalย  hal tersebut dan jangan sampai ada pimpinan dewan atau anggota yang bermain politik dalam hal ini ย (penanganan karaoke liar-red), tutupnya.

Sementara itu M. Ali Maskun, Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Demak menyampaikan, bahwa ISNU Demak mendukung penuh upaya dari pihak Eksekutif dan Legislatif untuk mengeksekusi keberadaan karaoke liar tersebut. Karena kalau mengacu regulasi yang ada yakni Peraturan Daerah (Perda) Demak Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak dalam pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa lokasi semua bidang usaha tempat hiburan harus memperhatikan faktor gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.

Mengacu pasal 4 ayat 1 Perda Nomor 11 Tahun 2018 tersebut diatas, bahwa semua tempat hiburan yang ada di Kabupaten Demak berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Dan sesuai pasal 4 ayat 3 Perda tersebut untuk lokasi usaha karaoke hanya dapat diselenggarakan di hotel bintang 5 (lima) dan berjarak minimal 5000 m (lima ribu meter) dari tempat ibadah, pondok pesantren, lembaga pendidikan, sekolah dan rumah sakit. Untuk itu mengacu pasal ini rata-rata usaha karaoke yang ada di Kabupaten Demak telah melanggar aturan dan harus segera dilakukan upaya secara serius dari pemerintah daerah, tutupnya.

Pewarta Waftah, Editor Raja.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *