WONOSOBO, WARTAJAVAINDO.COM – Kelompok Masyarakat yang tergabung dalam (Pokmaswas) “Serayu” memiliki tujuan melestarikan dan menggunakan sumber daya sungai secara berkelanjutan serta menciptakan sungai-sungai yang ada di Kabupaten Wonosobo bebas Ilegal Fishing.
Ketua Pokmaswas Wonosobo Trimanto yang lebih akrap dipanggil Pakde ini mengatakan, Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Serayu terbentuk pada 7 November 2019 bergerak dibidang penanggulangan ilegal fhising di semua sungai di wilayah Kabupaten Wonosobo.
“Kami akan terus memonitoring dan berkoordinanisi dengan pihak terkait untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pencari ikan sungai dan akan menindak tegas kepada semua pelaku penangkap ikan menggunakan alat setrum atau peledak, karena ini bisa merusak lingkungan dan ekosistem,” ujarnya. (29/9)
Trimanto menjelaskan, pihaknya sudah menyita bebeberapa alat setrum yang telah dimusnahkan atau membakarnya. Pelaku penyetruman dan peledakan ikan sungai akan dikenai sangsi denda mengganti kerugian dengan cara menebar benih ikan di sungai sesuai peraturan yang berlaku.
“Adanya sangsi tersebut diharapkan tidak akan ada lagi Illegal fishing di Kabupaten Wonosobo sehingga ekosistem di sungai akan kembali terjaga kelestarianya,” ungkap Trimanto.
Sementara penasehat Pokmaswas Pramuji menambahkan, untuk menangani ilegal fhising di sungai wilayah Kabupayen Wonosobo memang harus mempunyai tekat keberanian yang kuat, karena akan bersentuhan langsung dengan masyarakat atau kelompok-kelompok yang mempunyai kepentingan.
“Pokmaswas harus berani melangkah untuk memberantas pelaku ilegal fhising, terus melakukan sosialisasi dibeberapa titik rawan terutama di kampung yang disinyalir banyak terdapat pelaku penangkapan ikan dengan setrum” paparnya.
Menurutnya, sosialisasi apapun kalau tanpa kelanjutan tindakan yang riel pasti akan sia-sia, dengan mendatangi masyarakat secara bainame baidress untuk menyampaikan pemahaman terkait peraturan atau UU penangkapan ikan dengan setrum dan peledak.
“Secara internal kami datangi warga masyarakat dengan tujuan memberikan arahan serta pemahaman terkait penangkapan ikan dengan setrum. Kami tidak segan-segan akan mengambil sikap tegas kepada pelaku ilegal fhising,” tandas Pramuji.
Ia menuturkan, perjalanan Pokmaswas salah satunya untuk mengendalika masyarakat Wonosobo kususnya pelaku pencari ikan dengan menggunakan setrum, peledak dan lainya yang bisa merusak ekosistem di sungai.
“Dalam penanganan ini selain mengandeng Satpol PP dan Kepolisian Wonosobo kami juga bekerjasama dengan Kepolisian perikanan Kabupaten Cilacap mempunyai kewenangan penyidikan terhadap pelaku ilegal fhising,” ucapnya.
Penasehat Pokmaswas juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menangkap ikan menggunakan setrum atau peledak yang sangat merugikan dan merusak lingkungan atau ekosistem sungai.
“Bila kegiatan penangkapan ikan masih dilakukan dengan setrum dan peledak, bagi pelaku yang terbukti dengan jelas mereka akan dibawa ke Kepolisian Perikanan Kabupaten Cilacap untuk menjalani penyidikan lebih lanjut dan bila terkbukti salah pelaku akan terkena sangsi ganti rugi dan juga bisa terancam hukuman penjara,” pungkas Pramuji. (Budilaw79) editor Raja.