DITRESNARKOBA POLDA JATENG BERHASIL GAGALKAN 900 GRAM SABU SABU SIAP EDAR

0 0
Read Time:2 Minute, 17 Second

SEMARANG, WARTAJAVAINDO. COM –

Lima orang pengedar narkoba yang beraksi di 4 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah Pantura kurang dari sepekan di Bulan September 2021, berhasil di bekuk Ditresnarkoba (Direktorat Reserse Narkoba) Polda Jateng, beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 900 gram.

 

Hal ini di sampaikan Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy pada konferensi pers, pada hari Selasa tanggal (21/9/2021)kemarin siang.

Dijelaskan oleh kabid humas Polda Jateng KB pol M Iqbal Alqudusy bahwa,

“Kelima pelaku yang berinisial AJ, ARS, AP, B, dan IW, ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda. Hasil penangkapan ini semoga membuka tabir peredaran narkoba di wilayah Jateng dan kita siap memburu para pelaku lainnya,” terangnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Luthfi Martadian menerangkan bahwa,” penangkapan pertama dilakukan di Jalan Kanguru Kota Semarang, pada hari Senin tanggal (13/9/2021). Tersangka AP ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 100 gram,” Ungkap nya.

Menurut KB pol Luthfi Martadian,

“Dari pengakuannya, tersangka AP disuruh oleh seseorang yang saat ini masih buron. Tersangka sudah 2 kali mengedarkan sabu. Pertama tersangka berhasil mengedarkan 100 gram sabu, kedua belum berhasil mengedarkan,” kata, “KB pol Luthfi Martadian.

 

Penangkapan kedua lanjut Luthfi dilakukan terhadap tersangka B di wilayah Pekalongan,pada hari Kamis tanggal (16/9/2021), dengan barang bukti sabu seberat 50 gram,dan tersangka mengaku sudah 2 kali mengedarkan. Aksi pertama berhasil dilakukan, aksi kedua kami berhasil gagalkan,” jelasnya.

 

Tersangka ketiga yang berhasil ditangkap tim Ditresnarkoba berinisial IW pada hari Jumat tanggal (17/9/2021) di wilayah Kecamatan Gajahmungkur, dengan barang bukti seberat 55,2 gram.

 

“Sama dengan tersangka lain, tersangka IW mengakui baru 2 kali mengedarkan narkoba,” kata KB pol Luthfi Martadian.

 

Masih menurut Luthfi, petugas juga menangkap 2 pelaku di 2 TKP, pada hari Sabtu tanggal (18/9/2021), yakni AJ dan ARS dan untuk AJ ditangkap di Banyumanik dan mengaku disuruh seseorang untuk mengirimkan sabu ke ARS di Ungaran, Kabupaten Semarang,”katanya.

 

Lanjut Luthfi Maradona bahwa barang bukti dari kedua tersangka tersebut didapati sabu seberat 700 gram. Pihaknya akan mengejar pelaku yang menyuruh kedua tersangka itu.

 

“Kelima tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU Nomor 30 tahun 2000 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, dan paling singkat 6 tahun penjara serta 20 tahun penjara,” paparnya.

 

KB Luthfi Martadian menambahkan kelima tersangka berasal dari jaringan yang berbeda. Namun pihaknya masih berusaha mengurai dan menangkap aktor di balik peredaran sabu tersebut.

 

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kita untuk memberantas narkoba. Untuk para pengedar dan pengguna, kami sampaikan bahwa kami selalu serius dan bertekad kuat untuk memberantas jaringan narkoba di Jateng,” pungkas KB pol Luthfi Martadian.

 

Pewarta : Media Wartajavaindo BANU DM/humas polda

Editor :Raja.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *