WONOSOBO, WARTAJAVAINDO.COM –
Tanah wakaf dari Kimah warga Dusun Besani Desa Besani Kecamatan Leksono yang telah dibangun Mushola Al Amin oleh warga pada tahun 1993 di Rt. 05 Rw. 01 dan telah bersertipikat wakaf dengan No. 594 diduga telah dijual oleh oknum perangkat desa dan tokoh agama setempat kepada warga Desa Besani pada tahun 2016.
Hal tersebut dilakukan setelah ada pewakaf tanah kembali untuk dibangun mushola yang lebih besar bahkan menjadi Masjid Nurhuda dengan jarak sekitar 100 meter dari mushola yang pertama. Adapun nadzir mushola sebagai pemegang akta wakaf yaitu Ketua Yaroni (alm), wakil ketua Sapardi, Sekretaris . Eko Sutrisno (alm), Bendahara Ahmad sidiq dan Anggota Untung Yahman.
Disampaikan wakil ketua pengurus mushola Sapardi, pihaknya tidak tahu sama sekali tanah wakaf yang sudah dibangun mushola Al Amin telah di jual.
“Saya tidak tahu kalau tanah wakaf yang sudah dibangun mushola ini telah dijual dan tidak ada koordinasi dari penjual. Dan dijualnya tanah wakaf tersebut katanya untuk membantu pembangunan mushola atau masjid yang baru,” ungkap Sapardi.
Sementara itu Ketua Rt. 07 Rw. 01 DR menyampaikan telah meminta keterangan dari Kadus Besani RA terkait tanah wakaf dijual, menurut keterangan Kadus tanah yang telah dibangun mushola Al Amin di jual karena sudah tidak terpakai dan sudah tidak bermanfaat
“Tanah mushola dijual karena tidak terawat dan sudah tidak digunakan oleh warga untuk beribadah,” kata DR dari peyampaian Kadus ketika dikonfirmasi.
Adanya isu dijualnya tanah wakaf dibangun mushola yang dijual, Pegasuh Madrasah Diniyah Yusuf Khoiron menyayangkan adanya penjualan tempat tersebut yang mendengar langsung dari Widiqdo sebagai kakak ipar pembeli tanah.
“Setelah saya tanya, Widaqdo membenarkan kalau tanah wakaf musholla telah sah di beli adik iparnya, ini benar-benar terjadi dan sangat disayangkan,” ucapnya.
Yusuf Khoiron menambahkan, setelah melihat tanah bekas musholla Al Amin sangat kaget karena sudah menjadi kebun yang dikelola oleh warga setempat, yang katanya, tanah tersebut membeli dari tokoh agama dan disaksikan oleh perangkat setempat.
Tidak hanya itu, Ia juga melakukan klarifikasi tentang balik nama dan keabsahannya kepada pihak terkait termasuk Badan Pertanahan dan Kemenag bagian Badan Wakaf Indonesia (BWI) Wonosobo yang juga kaget mendengar penjualan tanah wakaf mushola.
“Kok tanah wakaf di jual, itu tidak boleh karena menyalahi aturan dan melanggar hukum. Pada dasarnya harta benda wakaf yang sudah diwakafkan tidak boleh dijual atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Setiap orang (termasuk Nazhir) yang menjual atau mengalihkan hak tanah wakaf bisa terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500 juta.” kata Yusuf Khoiron sesuai dengan yang dikatakan oleh BWI Kemenag kabupaten Wonosobo. (tim media) editor raja