POLRES WONOSOBO TANGKAP PELAKU CABUL TERHADAP ANAK

0 0
Read Time:1 Minute, 57 Second

WONOSOBO, WARTAJAVAINDO.COM.

 Untuk memenuhi hasratnya dua Pria yang sudah berkeluarga tega melakukan Cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Wadaslintang. Dari penyidikan yang dulakukan Resmob Sat Reskrim Polres Wonosobo satu pelaku sudah diamankan dan satu pelaku masih dalam daftar pencarian orang (DPO)

 

Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi, S.I.K., M.T., mengungkapkan kronologi kejadian bahwa pada Sabtu 17 Oktober 2020 pukul 01.30 Wib KKA (korban) dari tempat bermain berboncengan dengan temanya AF untuk diantar pulang ke rumahnya, sampai di perjalanan daerah Trimulyo Wadaslintang korban dihentikan oleh tersangka MN dan HR yang masih dalam pencarian orang (DPO).

 

Tersangka menyuruh pulang teman korban, kemudian korban diajak ke rumah (kost) HR turut Desa Karangjambe Wadaslintang. Sampai di rumah, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim namun ada penolakan korban, akan tetapi korban tetap dipaksa,” terang Kapolres.

Lanjut Kapolres, merasa diperlakukan seperti itu, Korban yang masih di bawah umur ini melapor kepada orang tuanya dan pihak keluarga lanjut melaporkan tersangka ke Resmob Sat Reskrim Polres Wonosobo. Hasil dari penyidikan terhadap tersangka MN warga Gumelar Wadaslintang dan HR (DPO) warga Karangjambe Tirib Wadaslintang terbukti melakukan tindak pidana Cabul terhadap anak dan juga ditemukan barang bukti berupa pakaian korban.

 

“Hasil keterangan korban, saksi-saksi dan hasil Visum bahwa tersangka memenuhi unsur tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang undang dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Ganang.

 

Sementara Tersangka MN mengakui telah melakukan Cabul terhadap anak, Ia juga mengaku mekakukan baru 1 kali dengan alasan punya keinginan hal tersebut setelah korban di ajak HR di Kostnya yang dijanjikan akan dibayar oleh HR (DPO).

 

“Saya baru kali ini melakukan tindakan ini dan belum pernah melakukan dengan orang lain dan saya sudah berkeluarga, mantan sopir di Kalimantan, saat ini tidak pekerja dan saya menyesal telah melakukan tindakan cabul ini,” ucap MN. (tim media/Ed). Editor Raja.

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *