Sidang PKPU EDC Cash di PN Jakpus Masuki Agenda Pembuktian 

0 0
Read Time:3 Minute, 27 Second

 

Jakarta, wartajavaindo.com

(24 Agustus 2021)  Kasus EDC Cash terus bergulir dipengadilan, para mitra EDC Cash yang menjadi korban investasi bodong tsb terus mencari keadilan. Joni Wijaya Sinaga, SH, CLA, CTAP, CTL, CLI, C.ME, CCD yang menjadi kuasa hukum para mitra EDC Cash saat ditemui di Pengadilan Negri Jakarta Pusat pada 24/8/2021 menyatakan ” Selamat pagi pada hari yang cerah ini kami pemohon PKPU EDC Cash no 290 sudah menyelesaikan persidangan. Hari ini Selasa 24 Agustus 2021 kami telah menyelesaikan sidang untuk pembuktian, kami membawa dua koper besar berisi bukti-bukti yang  kami perlihatkan kepada majelis hakim. 

 

“Dimana sidang selanjutnya akan diselenggarakan tanggal 31 Agustus 2021 dengan agenda pembuktian dan saksi ahli.  Saksi ahli yang akan kami hadirkan dari Surabaya. Besar harapan kami agar majelis hakim dapat mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan kami para mitra EDC Cash yang merupakan konsumen dari PT Cahaya Mulia Prima Sejahtera. ” kata Joni Sinaga kepada awak media

 

“Untuk kawan-kawan kami yang lainnya, kami berharap dapat ikut hadir mengawal persidangan selanjutnya tanggal 31 Agustus 2021 dengan tetap menggunakan protokol kesehatan sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah dan pihak Pengadilan Jakarta Pusat”.

 

“Harapan kami Majelis Hakim dapat mengabulkan gugatan kami dan mendapat ganti kerugian yang kami derita.” ujar Joni Sinaga

 

 

Terpisah dari itu,

Dittipideksus Bareskrim Polri menyerahkan 6 tersangka beserta barang bukti investasi bodong EDCCash hari ini yang diduga merugikan 52 ribu member. Tersangka sekaligus pimpinan EDCCash, AY, disebut tidak kooperatif dan tidak pernah mau mengaku salah.

 

“Sampai sekarang yang namanya Pak AY itu tidak kerja sama sama kita dan tidak pernah mau ngomong di mana aset-asetnya. Semua kita pakai melalui bantuan dari rekan-rekan korban, dan dari masyarakat yang berikan informasi. Tidak ada satu pun aset yang disampaikan oleh pihak AY,” ujar Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (16/8/2021)

 

 

“Nggak pernah mau kerja sama sampai detik ini. Itu yang hebatnya, karena sampai sekarang tersangka utama ini tidak pernah ngaku salah dan tidak pernah ngerasa salah,” sambungnya.

 

Akibat AY yang tidak kooperatif, Whisnu menjelaskan polisi kesulitan dalam melacak aset para tersangka EDCCash. Dia mengakui aset yang dikumpulkan penyidik saat ini belum bisa menutupi kerugian para korban EDCCash.

 

“Pastinya tidak (cukup menutup kerugian) ya. Tapi kan kita sama tim tracing aset cek lagi. Ini kan masih mencari lagi disembunyikan di mana. Pokoknya kemarin ini tim mencari ke Bali, rupanya ada dia membeli rumah dan tanah di Bali,” terang Whisnu.

Sementara itu, Kasubdit V IKNB Dittipideksus Kombes Ma’mun menyebut pihaknya telah menyita aset pelaku EDCCash sebesar Rp 200-300 miliar. Ma’mun mengatakan nilai aset itu masih jauh dari total kerugian korban.

 

“Kalau kami perkirakan asetnya sekarang sudah sampai Rp 200-300 miliar sudah ada. Belum (mencapai 50% kerugian korban), masih terus kita kembangkan. Makanya kita minta waktu untuk kita dalami,” ucap Ma’mun.

 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan berkas perkara kasus investasi bodong EDCCash lengkap. Dittipideksus Bareskrim Polri menyerahkan 6 tersangka beserta barang bukti EDCCash ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi Kota 16 Agustus 2021.

 

“Hari ini Dittipideksus akan menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait dengan perkara EDCCash. Yang beberapa bulan lalu kita telah mengungkap, di mana perkara ini adalah perkara yang dimaksud dengan investasi bodong ataupun yang ilegal,” ujar Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (16/8).

“Lima berkas sudah kami selesaikan, dan teman-teman dari JPU telah memberikan surat P21 terhadap perkara tersebut. Namun, masih ada perkara yang masih kita dalami, dan kita kembangkan terkait dengan TPPU ataupun money laundering-nya. Jadi perkara ini meskipun sudah kita selesai P21-nya, masih ada proses lagi, yaitu proses terkait TPPU-nya,” sambungnya.

 

Whisnu menekankan tidak ada tersangka yang penahanannya ditangguhkan. Dia menepis informasi yang beredar di masyarakat bahwa para pelaku investasi bodong EDCCash berkeliaran di luar tahanan.

 

“Ini adalah para tersangka yang beberapa waktu itu kita tangkap, dan semua daripada tersangka ini tidak ada yang kita tangguhkan. Artinya, kalau ada informasi ataupun masukan-masukan dari dunia luar, bahwa ada tersangka yang di luar, ya ini orangnya. Ini tersangka yang masih di dalam dan sekarang akan kita limpahkan ke JPU,” tegas Whisnu.

(Indri) editor Raja

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *