(bag.1)
DEMAK, WARTAJAVAINDO COM – Koperasi Simpan pinjam yang dijalankan dan dilakukan kakak beradik berinisial AM (29) dan H (26) asal Dusun Ngrawing Rt 03/08 Desa Ngambakrejo Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan diduga telah melakukan usaha layaknya koperasi Simpan pinjam, mereka melakukan pekerjaan yang diduga sudah menyalahi aturan dan juga melanggar undang-undang perbankan pasal 46 ayat 1 dan 2 dan undang undang nomor 10 tahun 1998 atas perubahan undang undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankkan.
AM kakak dari H tersebut telah di keluarkan dari Koperasi Simpan Pinjam ARYA PUTRA PANDAWA, yang berkantor di Mranggen .
Selama bekerja di KSP Arya Putra Pandawa Mranggen, AM melakukan kesalahan yang menyebabkan dia dikeluarkan dari pekerjaan nya. Lalu membuka usaha Koperasi Simpan Pinjam sendiri yang diduga Ilegal (Tidak berbadan hukum), dengan modal sendiri tersebut ia mengembangkan uangnya dengan mengambil nasabah-nasabah lama dari Koperasi Simpan Pinjam Arya Putra Pandawa dimana dia pernah bekerja dahulu.
Para nasabah setahu nya mereka masih bekerja di KSP Arya Putra Pandawa Mranggen.
Kemudian dengan diambil-alihnya nasabah-nasabah tersebut ke Koperasinya, membuat karyawan dari Koperasi Simpan Pinjam Arya Putra Pandawa Mranggen merasa kebingungan dan dirugikan atas ulah AM dan H (adiknya) tersebut.
Kepada Tim Media Wartajavaindo, Baidlowi (30) selaku pimpinan KSP Arya Putra Pandawa Mranggen mengatakan:
“sejak awal bulan Juni 2021 AM mulai bekerja di perusahan kami dan sudah 4 kali melakukan kesalahan yaitu melakukan penarikan kepada nasabah disertai kekerasan, berkelahi dengan nasabah, mengalihkan pinjaman dengan memalsukan tanda tangan, menyita barang nasabah yang seharusnya tidak seperti itu”, jelasnya.
Sambung Baidlowi,
“sudah sewajarnya kami mengeluarkan AM dari pekerjaan nya, karena tidak ingin perusahaan di coreng-coreng dengan cara yang salah, tidak sesuai prosedur dari Motto perusahaan”, ungkap Baidlowi.
Selanjutnya Baidlowi mengharap kepada pemerintah melalui Kementrian Koperasi untuk menindak tegas Koperasi Simpan Pinjam belum berizin yang menyebar di masyarakat.
Ketika di temui oleh Tim Media Wartajavain do, Kotiah warga Dusun Delik Desa Sumberejo Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak Mengatakan:
“Setahu saya ya resmi dari Koperasi Simpan Pinjam Arya Putra Pandawa sehingga saya terima di sini dengan baik, nasabah-nasabah yang kumpul di sini banyak, kok ternyata tidak resmi, saya jadi takut dan tidak pinjam lagi”, katanya.
Yatini warga Dawung Sumberejo juga merasa di paksa untuk pinjam dan penarikannya dengan cara kasar, ungkap Yatini.
Begitu juga Siti Maryati mengatakan ,
“Kalau narik pinjaman dan saya belum bisa angsur/cicil, AM mengambil tabung Gas elpiji saya, dan cicilan pada saat itu hanya kurang 2 ribu rupiah di tunggu sampai malam, jadi saya ndak suka,”, ungkap Siti Maryati warga Desa Kangkung Mranggen, kepada Tim Media Wartajavaindo di rumahnya (04/07/2021) kemarin Rabu.
Karena hal itu meresahkan warga masyarakat khususnya wilayah Mranggen kemudian oleh Tim Kuasa Hukum dari Baidlowi yakni Iwan Sanusi, SH mengadukan hal tersebut ke Polsek Mranggen dan oleh Ipda Andhi Kanit Reskrim polsek Mranggen belum bisa menindak lanjuti, di sarankan untuk pelaporan nya ke Polres Demak.
Reporter: Media Wartajavaindo BANU DM.
Editor : Raja.