DUGAAN MARK UP PROYEK PEMELIHARAAN JALAN  DI BALAI PENGELOLAAN JALAN WILAYAH GROBOGAN DINAS PU BMCK JATENG 

0 0
Read Time:2 Minute, 22 Second

 

 

SEMARANG, WARTAJAVAINDO.COM

Pemeliharaan ruas jalan Purwodadi-Kudus mendapat sorotan dari pegiat anti rasuah Gerakan Pemberantasan Korupsi (GEBRAK) Indonesia. Pasalnya, proyek yang dikerjaan oleh Balai Pengelolaan Jalan Jembatan (BPJ) Wilayah Grobogan Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) Jawa Tengah tersebut belum ada satu minggu sudah hancur. 

Pantauan tim investigasi Gerakan Pemberantasan Korupsi (GEBRAK) Indonesia, Rabu (7/7/2021) di lapangan terlihat aspal hancur, mengelupas, hingga menjadikan lubang-lubang dan genangan air di saat hujan. Beberapa pengendara kendaraan yang melintas pun terpaksa mengurangi laju kecepatan untuk menghindari terjadinya kecelakaan.

Koordinator Gerakan Pemberantasan Korupsi (GEBRAK) Indonesia, Dwi Hartawan Budiono, ST., SH. menyayangkan adanya temuan tersebut. Menurutnya, kondisi semacam ini berbanding terbalik dengan program jalan cantik yang dicanangkan oleh BMCK Jawa Tengah, karena dalam hal ini pengerjaan dilakukan oleh internal Balai Pengelolaan Jalan Jembatan (BPJ) Wilayah Grobogan.

“Selain membahayakan pengguna jalan, pengerjaan pemeliharaan ruas jalan yang asalasalan juga diduga merugikan keuangan negara,” imbuhnya.

Ia menduga, pelaksanaan pengerjaan pemeliharaan jalan pada ruas jalan Purwodadi-Kudus, tepatnya di sepanjang jalan Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, terkesan pengerjaannya asalasalan dan diduga penggunaan material bahan bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

“Kami sudah mengantongi bukti foto dan juga rekaman terkait pengerjaan dan hasilnya untuk disampaikan ke pihak-pihak terkait, termasuk kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Diduga proyek ini sarat akan mark up dan atau manipulasi spesifikasi teknis. Mengacu PP No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam penyelenggaraan Negara,” ujar Dwi Hartawan B., ST., SH. atau yang akrab disapa Wawan, Senin (26/7/2021).

Dijelaskannya, tim investigasi Gerakan Pemberantasan Korupsi (GEBRAK) Indonesia di lapangan telah mengkonfirmasi temuan tersebut kepada Kepala BPJ Wilayah Grobogan Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Jateng, Joko Winangun. Namun yang bersangkutan tidak bersedia memberikan jawaban.

“Kami pada saat konfirmasi ingin meminta informasi terkait anggaran dan jenis pekerjaan ruas jalan Purwodadi-Kudus, tepatnya di sepanjang jalan Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, tapi mereka tidak bersedia memberikan nya”, ujarnya.

Wawan menilai upaya menyembunyikan informasi tersebut melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Informasi Keterbukaan Publik. Selain itu juga bertentangan dengan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengawal temuan dugaan pengerjaan pemeliharaan jalan yang sarat akan mark up dan atau manipulasi spesifikasi teknis.

Wawan pun mengatakan bahwa temuan tersebut di atas perlu dilakukan Uji Publik dan Audit Investigasi langsung sebagai bentuk transparansi serta peneggakkan supremasi hukum di Indonesia.

“Kami akan kawal sampai terang benderang dan mendapatkan kepastian hukumnya, untuk itu Gubernur Jawa Tengah sekiranya bisa meninjau kembali akan program jalan cantik yang dicanangkan oleh BMCK Jawa Tengah, tidak hanya di Kabupaten Grobogan namun juga di seluruh wilayah Jawa Tengah,serta kami menemukan dan menduga banyak kebusukan kebusukan dan atau penyimpangan penyimpangan pekerjaan oleh BMCK di seluruh wilayah Jawa Tengah yang akan kami ungkap satu persatu,” pungkasnya. (Tim).

(Ada terusan nya).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *