GROBOGAN, WARTAJAVAINDO.COM
Sampai dengan bulan Juli 2021 angka pengajuan gugatan cerai di Grobogan naik drastis sejak pandemi Covid-19. Untuk pihak perempuan mendominasi pengajuan perceraian. Sehingga sudah ada 1.404 janda baru sejak awal 2021 hingga pertengahan tahun ini.
Kepada Tim Media Wartajavaindo Grobogan,
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Purwodadi Sunarto mengatakan bahwa, kasus perceraian terus naik, pada bulan Januari 2021 sejumlah 144 kasus, pada bulan Februari 2021 ada sejumlah 168 kasus, pada bulan Maret 2021 ada sejumlah 245 kasus, pada bulan April ada sejumlah 340 kasus,pada bulan Mei ada sejumlah 200 kasus dan bulan Juni sejumlah 307 kasus.
”Rata-rata pihak perempuan yang mengajukan, karena cerai gugat mencapai sejumlah 1.021 kasus terbanyak. Sedangkan cerai talak ada sejumlah 383 kasus jadi semua sejumlah 1.404 Kasus sampai dengan saat ini,” ungkapnya Sunarto
Menurut Sunarto di jelaskan bahwa, penyebab perceraian karena faktor ekonomi yang mencapai 70 persen. Kemudian perselingkuhan hingga menyebabkan salah satu pihak meninggalkan pasangannya kemudian Biasanya salah satu pihak bekerja ke luar kota atau luar negeri. Sehingga pulang-pulang sudah membawa wanita idaman lain (WIL) atau pria lain.
Kemudian terjadinya perselisihan yang terus menerus hingga menyebabkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Bahkan, ada beberapa kasus perceraian karena menikah paksa.
”Kemudian faktor lain, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) perusahaan. Lantaran keterpurukan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 yang nyaris dua tahun lamanya ini”, ungkapnya.
Kasus perceraian di Grobogan termasuk tertinggi di tingkat Jawa Tengah. Mengingat banyaknya jumlah penduduk. Serta banyak warga yang merantau ke luar kota dan luar negeri. Sehingga menyebabkan banyak kemungkinan yang terjadi di dalam rumah tangga, kalau di hitung sampai saat ini perceraian di Grobogan masih tergolong tinggi. Bahkan, didominasi pasangan muda-mudi. Faktor ekonomi memang mendominasi. Akhirnya menjadi perselisihan dan pertengkaran. Meski orang tua sudah menengahi, tidak cukup berhasil akhirnya mengajukan ke PA ( pengadilan Agama).
Reporter : Media Wartajavaindo BANU DM. Editor : Raja.