Jepara, wartajavaindo.com
Petinggi Gemulung Ahmad Santoso tegas menyatakan bahwa beaya pendaftaran PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistemmatis Lengkap harus sesuai SKB3 Mentri sebesar Rp. 150.000,- , berbagai pihak memberi masukan mengenai pembeayaan namun Ahmad Santoso yakin bahwa beaya harus sesuai dengan Edaran Menteri sebesar Rp. 150.000,-
” Kita jangan memberatkan warga, program PTSL itu untuk membantu meringankan warga masyarakat, patut kita dukung dan kita jalankan, saya yakin pasti bisa, “ katanya
Hari ini Ahmad Santoso telah membuktikan bahwa pelaksanaan program PTSL selesai tuntas dengan beaya Super Ringan hanya dengan beaya Rp.150.000,- sudah mendapatkan sertifikat tanah. Tak hanya itu tetapi tanah bondo desapun ikut disertifikatkan, hal ini dilakukan karena santernya kabar nyinyir bahwa Petinggi telah menjual tanah milik desa, sehingga kini terang benderang apa yang menjadi milik desa telah diresmikan dengan sertifikat.
Petinggi Desa Gemulung Akhmad Santoso juga menjelaskan, “Distribusi sertifikat itu merupakan sisa yang belum diterima warga program tahun lalu. Pada 2020 sekitar 1.300 warga mendaftar program PTSL. 1.200 sudah diterima tahun lalu. Sisanya tahun 2021 ini,” jelasnya.
Sementara tahun 2021 ini, Pemdes Gemulung kembali membuka pendaftaran program serupa. Dengan, jumlah partisipasi 750 warga dengan beaya yang sama yaitu Rp. 150.000,- dan disambut warga dengan antusias. Pendistribusian sertifikat diperkirakan pada bulan Oktober 2021 mendatang.
Sementara itu Achmad Arifin perangkat desa yang juga membenarkan bahwa beaya pendaftaran hingga jadi hanya Rp.150.000,- Hal ini juga ditegaskan kepada panitia untuk mengikuti SKB 3 Menteri untuk mensukseskan program PTSL dari pemerintah pusat. Pasti bisa desa desa lain juga semestinya menerapkan sama dengan Desa Gemulung, ” tegas Achmad Arifin.
Lebih lanjut ia menambahkan, pembagian sertifikat kemarin sekitar 60 berkas. Yakni, pembagian susulan tahun anggaran 2020. Pada waktu pembagian tahun kemarin, ada berkasnya yang belum lengkap. Jadi mesti ada yang perlu di revisi.
“ dan sisanya kita antar ke rumah warga secara door to door. Mengingat masih berlangsung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Jepara,” tandasnya.
Salah satu warga Desa Gemulung, penerima sertifikat Program PTSL yang bernama Akhmad Said, warga Rt. 3 / Rw. 1, dengan gembira mengucapkan,
“Alhamdullilah, dan ucapan terima kasih khusus kepada Petinggi Akhmad Santoso, dan jajaran perangkat Desa Gemulung, yang sudah memberikan sertifikat tanah secara Lancar, Mudah Dan Aman dan Sertifikat kami terima langsung di tangan,” ucapnya dengan nada senang.
Pewarta E John, Editor Raja