KOMISI IV PURWOREJO KECEWA, KETIDAK HADIRAN NYA BUPATI DALAM ACARA RDP 

0 0
Read Time:1 Minute, 52 Second

 

PURWOREJO, WARTAJAVAINDO.COM- Terkait pemberlakuan PPKM yang di terapkan di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah,DPRD komisi IV Kabupaten Purworejo panggil OPD Kabupaten Purworejo untuk rapat dengar pendapat.Rabu (7/7/2021)

 

Abdullah Wakil komisi IV saat di temui setelah rapat menyampaikan,

Sebenarnya kami yang paling utama dari komisi IV mengundang Forkompinda Kabupapaten Purworejo bersama Bupati, tentunya ini adalah terkait terbitnya instruksi Bupati tentang PPKM darurat, di mana setelah kami baca itu isinya sebagian hanya menjiplak instruksi menteri, dan yang kedua, di situ tidak menjabarkan secara rinci tentang pemberlakuan PPKM di daerah terutama Dinas apa bertugas apa dan kalau tidak melaksanakan sanksinya apa.

 

“Kami dari komisi IV ingin mengetahui itu semua, sebetulnya kami tidak ingin intruksi bupati, sebatas seolah olah dia sudah bekerja dengan adanya terbitnya instruksi tersebut, Kami ingin melihat implomentatif betul betul apa yang dikerjakan, Bupati kan kerjanya di perintah di instruksi mentri itu.” ucap Abdullah.

 

Lanjutnya, Jadi misal dalam bidang pengawasan. Dalam pengawasan dia menugaskan OPD apa mengawasi soal apa misal ada pelanggaran sanksinya apa, semua itu ada perintah, agar kemudian bansos dapat di salurkan di masa PPKM ini.

 

“Pertanyaanya bupati sudah memperintahkan ke Dinsos apa belum untuk sesegera mengeluarkan bantuan covid di massa PPKM” tambah Dullah.

 

Kemudian bahwa Bupati di beri kewenangan untuk meroalokasi anggaran kalau untuk pemberlakuan PPKM kalau di rasa kurang anggaranya dapat menggunakan efisiensi pada kegiatan – kegiatan tersebut dan dapat juga dana tak terduga itu semua sudah di lakukan apa belum.

 

Jadi selama ini belum ada langkah konkrit menjabarkan soal penerapan PPKM di lapangan sehingga semua terkoordinasi terintegrasi sehingga panglimanya biar jelas.

 

Jadi tadi dalam musyawarah masing-masing OPD juga bingung seolah-olah kerja ini kroyokan tapi siapa penanggung jawabnya siapa kan belum jelas, yang seharusnya ada penggungjawab di masing-masing OPD, seperti penertipan pedagang di tugas kan ke OPD yang menangani soal bantuan sosial, Dinsos yang menangani, soal kendaraan umum Dishub yang menangani, jadi semua ini belum ada yang di perintahkan, jadi dalam penugasan itu semua tidak ada secara jelas.

 

” Jadi komisi IV sebenarnya ingin melihat semua itu, tetapi saya sangat menyayangkan sekali bahwa pentingnya acara ini atau tema yang kursial ini bupati tidak hadir karna ke depan demi nasib rakyat bayak”, pungkasnya.( Surjono ) Editor Raja

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *