NAAS, AYU SAFITRI JADI KORBAN PEMBACOKAN SUAMINYA SENDIRI 

0 0
Read Time:2 Minute, 35 Second

 

 

 

JEPARA,WARTAJAVAONDO.COM-Peristiwa KDRT kembali terjadi pada rabu sore, 30 Juni 2021, jam 17.15 WIB, korban bernama Ayu Safitri, kelahiran 27 April 1993. 

di Dukuh Sukodono, Rt. 11/Rw. 02, desa Ngasem, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, pelaku berinisial LA juga warga desa Ngasem adalah suami korban sendiri.

 

Menurut keterangan Kemat (orang tua korban)  kepada awak media di rumahnya, bahwa selama hampir 2 tahun pernikahan mereka memang tidak harmonis bahkan telah pisah ranjang, sabtu 3 Juli 2021.

 

Awal mula kejadian adalah ketika ayu (kurban) mengambil anak perempuannya dari rumah mertuanya dengan mengendarai sepeda motor. Dalam perjalanan bertemu dengan LA (pelaku) suami korban, lalu LA mengejar korban hingga terjadi kejar kejaran hingga sampailah di rumah orang tua korban lalu menitipkan anaknya.

 

Disinilah awal percekcokan hingga sampai terjadi penganiayaan. Dalam pertengkaran mereka LA (suami) emosi dan menendang Ayu (istri)  hingga tersungkur di tanah, tidak puas melihat ayu tersungkur , pelaku kemudian menghampiri ayu dengan membawa kapak yang sudah dipersiapkan lalu menganiaya ayu yang mengakibatkan 3 luka di kepala ayu, lengan dan kakinya.

 

Ibu korban yang menyaksikan kejadian itu, kemudian teriak teriak minta tolong untung Supeno saudara orang tua korban mendengar dan berusaha menolong korban yang terkapar bersimbah darah. Kejadian tersebut juga dibenarkan oleh Muhadi tetangga korban yang mendengar teriakan minta tolong dan menyaksikan korban bersimbah darah.

 

LA bergegas melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya sampai melindas kaki korban yang sudah tidak berdaya, kemad berusaha menahan sepeda motor  namun terjatuh bersama LA, sayang LA berhasil kabur dan sepeda motornya ditinggalkan begutu saja di lokasi kejadian penganiayaan.

 

Kemad berharap pelaku diganjar hukuman seberat beratnya karena sudah merencanakan pembunuhan pada anaknya

 

“kulo nyuwun tulung bojone anakku diukum sak abot abote, wes ngrancang mateni anakku, tulung diberitakke, aku orak trima anakku disiksa, ibune yo krungu bojone anakku muni Pateni Wae”(saya minta tolong suami anak saya dihukum seberat beratnya karena sudah merencanakan membunuh anakku, tolong diberitakan, saya tidak terima anak saya disiksa, istri saya juga mendengar kata suami anak saya , bunuh saja), ” ungkapnya

 

Korban adalah tulang punggung keluarga dan bekerja di PT. HWI desa Banyu Putih kecamatan Kalinyamatan.

 

Dilain pihak ketika H. Maryono, ayah LA kami konfirmasi pada hari Sabtu, 3 Juli 2021, menyampaikan:

“Kasus anak saya, saya serahkan semua proses hukum ke kepolisian. Dan, biar menjadi pembelajaran bagi anak saya, atas kejadian tersebut,” ujarnya.

 

Sampai saat ini korban masih di rawat di RSU Kartini dan seluruh beaya perawatan ditanggung sepenuhnya oleh pemkab jepara. Menurut keterangan tambahan Kemad saat ini kasus sudah menjadi perhatian dari  Ketua Divisi Penanganan dan Aduan P2TP2A Muji Susanto, yang  juga selaku Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Anak DP3AP2KB Kabupaten Jepara.

Pihak keluarga juga sudah dimintai keterangan di Unit PPA Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sat Reskrim Polres Jepara.

 

Berdasarkan KUHPidana, Pelaku terancam Pasal dasar pembunuhan Pasal 338 KUHPidana dan  Pasal 340 KUHPidana. Pasal 340 KUHP menyatakan,

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”

Pewarta Edhi Jhon, editor Raja

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *