WARTAJAVAINDO.COM-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk memastikan penerapan PPKM Darurat berjalan efektif dalam menekan laju penyebaran Covid-19.
PPKM Darurat akan diterapkan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali mencakup 45 kabupaten/kota di wilayah situasi level 4 pandemi COVID-19 dan 76 kabupaten/kota di wilayah level 3.
“Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu, bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini,” kata Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Langkah ini diambil menimbang lonjakan kasus COVID-19 yang signifikan beberapa hari terakhir. PPKM Darurat ini akan membatasi kegiatan dan aktivitas masyarakat dengan lebih ketat.
Beberapa poin penting pemberlakuan PPKM Darurat :
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
- Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan daring 100%
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan buka hingga pukul 20.00 maks. dan kapasitas maks. 50%
- Apotik/toko obat bisa buka penuh 24 jam
- Penutupan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; tempat ibadah; fasilitas umum; sarana kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan
- Restoran/Warung Makan hanya delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat
- Transportasi umum kapasitas maks 70% dengan prokes ketat
Daftar kabupaten/kota asesmen situasi pandemi level 3:
- Banten: Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon
- Jawa Barat: Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung
- Jawa Tengah: Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara
- DIY: Kulon Progo, Gunungkidul
- Jawa Timur: Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gersik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan
- Bali: Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli
Daftar kabupaten/kota asesmen situasi pandemi level 4:
- Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang
- Jawa Barat: Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Depok, Cirebon, Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi
- DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu
- Jawa Tengah: Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas
- DIY: Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul
- Jawa Timur: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu
Editor : Raja