Grobogan. Wartajavaindo.com-Sebelumnya telah diberitakan polemik pembatalan dengan tiba-tiba hasil seleksi penyaringan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Desa Karangwader, Penawangan, Grobogan. Dimana, Kepala Desa Karangwader, Ahmad Syafii dengan tiba-tiba membatalkan hasil seleksi dengan sistem tertulis/manual yang telah diumumkan hasilnya sebanyak tiga orang dinyatakan lulus tes seleksi tersebut pada Rabu, 30 Juni 2021.
Namun, berdasarkan informasi yang didapat kemaren (02/07/2021) dari salah seorang warga Desa Karangwader yang enggan disebut namanya, Kepala Desa Karangwader menandatangani Surat Keputusan tentang Pencabutan Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi tanggal 30 Juni 2021 yang menuai banyak kecaman masyarakat tersebut.
Dalam surat tertanggal 2 Juli 2021 tersebut memuat beberapa hal penting yang membahagiakan ketiga orang yang dinyatakan lulus tes seleksi tersebut pada Senin Wage, 7 Juni 2021 silam.
Hal penting tersebut meliputi (a) Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Tanggal 30 Juni 2021 dinyatakan tidak sah (b) Kepala Desa Karangwader mengajukan rekomendasi kepada Camat Penawangan untuk segera melaksanakan pelantikan kepada peserta yang dinyatakan lulus seleksi penyaringan perangkat desa sesuai Peraturan Bupati Grobogan dan Peraturan Juknis yang berlaku.
Dengan terbitnya surat tersebut, Ketiga orang tersebut yakni : Tatag Rustiadi sebagai Kepala Dusun (Kadus) Ketopo, Niam Tamami sebagai Kaur Keuangan dan Siti Solikah sebagai Kasi Pemerintahan yang sebelumnya merasa sangat kecewa atas keputusan sepihak Kepala Desa Karangwader pembatalan atas hasil tes seleksi berubah kebahagiaan.
Sebagai wujud syukur, di kantor Desa Karangwader diadakan bancaan (selamatan-red) sederhana sedekah bumi oleh beberapa perangkat desa dengan Do’a dan harapan semoga Desa Karangwader aman, selamat dan tak ada permasalahan.
Pewarta : BJ, Editor : Raja