MAGELANG, WARTAJAVAINDO – Polres Magelang berhasil mengungkap kasus pencurian uang UPK Gemilang Sejahtera di dalam sebuah mobil. Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers hari ini Rabu (16/06/2021) pukul 10.00 WIB, di Lobby Mapolres Magelang.
Kapolres Magelang melalui Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian didampingi Kasat Reskrim AKP M. Alfan dan Kasubag Humas IPTU Muthohir mengatakan kejadian terjadi di jalan raya Magelang-Purworejo tepatnya di perempatan Sidomulyo Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Dijelaskan, korban/pelapor Hermawan (44) adalah bendahara UPK Gemilang Sejahtera Tempuran. Dia beralamat di Desa Pringombo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.
Dibeberkan Wakapolres Kompol Aron, pada awalnya hari Kamis 10 Juni 2021, Tersangka 1 Sdri. SJ mengajak anaknya Tersangka 2 mencari orang yang bisa mengambil uang milik UPK Gemilang Sejahtera Tempuran yang akan dibawa oleh Pelapor. Kemudian, Tersangka 2 mengajak Tersangka 3 Sdr. WA (18), Tersangka 4 Sdr. MS dan Tersangka 5 Sdr. J.
Kemudian, para Tersangka mengatur strategi pencurian uang dari Pelapor. Lalu keesokan harinya, Tersangka 1 Sdri. SJ dan Pelapor bertemu di Jalan Raya Magelang-Purworejo tepatnya di perempatan Sidomulyo Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang (TKP).
“Saat itu Pelapor/Korban hendak mengantarkan uang milik Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Gemilang Sejahtera ke Bank Jateng Unit Salaman sebesar Rp 74.722.000,-. pada hari Jumat 11 Juni 2021 sekitar pukul 14.00 WIB,” jelas Wakapolres Magelang di depan para awak media.
Saat itu, lanjut Wakapolres, korban bertemu tersangka 1 Sdri. SJ (38) dan
meminta pelapor (Hermawan) untuk memasukkan motor SJ ke dalam tempat penitipan motor, dan dilakukan oleh pelapor. Saat itulah datang tersangka 3 Sdr. WA (18) dan tersangka 5 Sdr. J (eksekutor) dengan menaiki motor matic warna putih dan berhenti di depan mobil Korban (Pelapor).
“Kemudian tersangka 3 Sdr. WA turun dan membuka pintu yang tak terkunci lalu mengambil tas korban yang di dalamnya berisi uang. Setelah itu, tersangka 3 Sdr. WA dan tersangka 5 Sdr. J kabur. Kemudian tersangka 1 Sdri. SJ memberitahu korban sambil pura-pura panik, kemudian korban mencoba mengejar pelaku namun tidak ketemu,” papar Kompol Aron Sebastian.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Salaman. Mendapat laporan tersebut tim gabungan Polsek Salaman dan Resmob Sat Reskrim Polres Magelang melakukan penyelidikan ke TKP dan mendalami profil saksi-saksi.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas dapat mengungkap bahwa Tersangka 1 Sdri. SJ yang ikut bersama Pelapor merupakan pelaku pencurian tersebut. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Tersangka lainnya serta menyita Barang Bukti (BB) hasil curian dan sarana yang digunakan.
“BB berupa uang Rp 31.000.000,- milik korban yang dicuri, satu unit motor Kawasaki Ninja yang dibeli dengan uang hasil curian, satu buah Handphone Oppo A54 juga uang dari hasil curian, dan satu unit motor Honda Beat warna putih, sebagai sarana yang digunakan untuk mencuri,” terang Kompol Aron.
Para tersangka sempat berkumpul di rumah Tersangka 1 Sdri. SJ dan membagi hasil curian tersebut di atas sebelum akhirnya tertangkap. Dalam hal ini tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Di akhir jumpa pers Kompol Aron Sebastian berpesan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati. Jangan meninggalkan uang dalam jumlah yang banyak atau barang berharga lainnya di dalam mobil, juga jangan lupa mengunci kendaraan setiap meninggalkan kendaraan.
“Apabila masyarakat membutuhkan pengawalan Polri ketika membawa uang dalam jumlah yang banyak, Polres Magelang dan Polsek jajarannya siap memberikan pengawalan kepada masyarakat,” pungkas Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian.(Thr) Red.